Sikat Gigi Saat Puasa: Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkap Hukumnya

Oleh Hidayat Taufik pada 20 Feb 2026, 17:58 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Ramadan adalah waktu bagi umat Islam untuk meningkatkan kualitas ibadah dan menjaga diri dari perbuatan yang dapat membatalkan puasa. Salah satu pertanyaan yang sering muncul setiap tahun adalah: apakah menyikat gigi saat berpuasa bisa membatalkan puasa?Dalam ajaran Islam, menjaga kebersihan diri termasuk kebersihan mulut merupakan bagian dari ibadah.

Rasulullah SAW sangat menganjurkan umatnya untuk menjaga kebersihan gigi dengan bersiwak. Hal ini menunjukkan bahwa kebersihan bukan sekadar urusan kesehatan, tetapi juga bagian dari nilai spiritual.

Bahkan, diriwayatkan bahwa kebiasaan pertama Rasulullah SAW ketika masuk ke rumah adalah membersihkan mulutnya. Hal ini juga diceritakan oleh Aisyah RA, yang menjelaskan bahwa Nabi selalu memulai aktivitasnya dengan bersiwak.

Pandangan Ulama tentang Sikat Gigi Saat PuasaDalam kajian fikih, para ulama memiliki pandangan yang relatif seragam dalam prinsip, meski berbeda dalam kehati-hatian waktu pelaksanaannya:

1. Mazhab Syafi’i

Mazhab Syafi’i menyamakan sikat gigi dengan bersiwak. Hukumnya:Boleh dilakukan sejak Subuh hingga sebelum ZuhurMakruh setelah Zuhur hingga MagribHal ini dikaitkan dengan hadis yang menyebutkan bahwa bau mulut orang berpuasa memiliki kemuliaan tersendiri di sisi Allah SWT.

2. Mazhab Hanafi dan Maliki

Kedua mazhab ini berpendapat bahwa sikat gigi tetap boleh dilakukan kapan saja, selama:Tidak ada air atau pasta gigi yang tertelanTidak ada unsur kesengajaan memasukkan sesuatu ke tenggorokanPuasa hanya dianggap batal jika ada benda yang masuk ke dalam tubuh secara sengaja.

3. Pendapat Ibnu Qayyim Al-Jauziyah

Dalam kitab Zadul Ma’ad, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah menjelaskan bahwa orang yang berpuasa tetap dianjurkan berkumur saat wudu, meskipun hal itu berpotensi membuat air masuk lebih dalam ke rongga mulut dibandingkan bersiwak.

Menurut beliau, hadis tentang keutamaan bau mulut orang berpuasa adalah bentuk kemuliaan spiritual, bukan alasan untuk mengabaikan kebersihan diri. Membiarkan mulut kotor dan berbau tidak sedap tidak termasuk bagian dari ibadah yang dianjurkan dalam Islam.

Kesimpulan Hukum

Menyikat gigi saat puasa tidak membatalkan puasa, selama tidak ada air, busa, atau pasta gigi yang tertelan dengan sengaja.

Namun, sebagai bentuk kehati-hatian, sebagian ulama menyarankan agar sikat gigi dilakukan:

Sebelum imsak

Atau sebelum waktu Zuhur

Dengan demikian, umat Muslim tetap dapat menjaga kebersihan mulut tanpa khawatir merusak ibadah puasanya. Karena dalam Islam, kebersihan adalah bagian yang tidak terpisahkan dari ibadah dan kesempurnaan iman.