Singapura Jadi Rujukan Pembelajaran Antikorupsi bagi Kepala Daerah RI

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 15 Jul 2026, 22:04 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Sebanyak 25 kepala daerah mengikuti Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah Angkatan III yang digelar Lemhannas pada 15 hingga 28 Juli 2026. Program ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kepemimpinan dan tata kelola pemerintahan di daerah.

Kursus tersebut merupakan kerja sama Lemhannas, Kementerian Dalam Negeri, dan Purnomo Yusgiantoro Center. Pesertanya terdiri dari 23 bupati dan dua wali kota dari berbagai wilayah di Indonesia.

Pada tahap awal, peserta mengikuti pembekalan di Lemhannas dan Purnomo Yusgiantoro Center. Materinya meliputi wawasan kebangsaan, kepemimpinan, pembangunan integritas, serta pendidikan antikorupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Usai pembekalan, para kepala daerah dijadwalkan mengikuti program di Lee Kuan Yew School of Public Policy, National University of Singapore. Mereka akan mempelajari tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan strategi pemberantasan korupsi yang diterapkan di negara tersebut.

Singapura dipilih karena memiliki rekam jejak kuat dalam pemberantasan korupsi. Data Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) menunjukkan jumlah kasus korupsi sepanjang 2025 turun menjadi 68 kasus, terendah sejak 2010.

CPIB juga menerima 160 laporan dugaan korupsi selama 2025, lebih sedikit dibandingkan 177 laporan pada 2024. Dari 90 orang yang dituntut, 84 berasal dari sektor swasta dan enam lainnya merupakan pegawai sektor publik.

Dalam Corruption Perceptions Index 2025 yang dirilis Transparency International, Singapura berada di peringkat ketiga dunia dengan skor 84 dari 100 dan menjadi yang tertinggi di Asia Pasifik. Pemerintah berharap pengalaman tersebut dapat menjadi referensi bagi kepala daerah untuk memperkuat integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah masing-masing.