JAKARTA, Cobisnis.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK kini tersedia dalam bentuk digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Layanan ini memungkinkan pemilik kendaraan mengakses informasi STNK melalui perangkat elektronik.
Kakorlantas Polri Irjen Wibowo menjelaskan STNK Digital merupakan mirroring atau representasi elektronik dari STNK fisik yang selama ini dimiliki masyarakat. STNK Digital juga memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik.
Dengan layanan tersebut, masyarakat dapat menunjukkan STNK Digital kepada petugas ketika tidak membawa STNK fisik karena tertinggal atau kondisi lainnya. Dokumen digital tersebut harus diakses melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
STNK Digital bukan sekadar foto atau hasil tangkapan layar STNK fisik. Dokumen tersebut terintegrasi dengan sistem Korlantas sehingga informasi kendaraan dapat digunakan untuk membantu proses verifikasi oleh petugas.
Kehadiran layanan ini menjadi bagian dari empat inovasi digital Korlantas Polri yang diluncurkan pada 25 September 2026. Selain STNK Digital, inovasi tersebut mencakup sistem pembayaran denda tilang, Kios SIM, dan aplikasi Siap Jalan.
Untuk membuat STNK Digital, pemilik kendaraan harus terlebih dahulu memiliki STNK fisik. Aktivasi dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang dapat digunakan untuk mengakses layanan digital kendaraan.
Setelah masuk ke aplikasi, pengguna dapat memilih menu STNK. Selanjutnya, pengguna diminta memasukkan NRKB atau nomor pelat kendaraan serta lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
Data kendaraan kemudian akan dicocokkan dengan data yang tercatat dalam sistem. Karena itu, data identitas pada aplikasi perlu sesuai dengan data kendaraan yang didaftarkan.
Jika proses registrasi berhasil, lembar STNK Digital akan muncul di aplikasi Digital Korlantas. Tampilannya merepresentasikan informasi yang terdapat pada STNK fisik.
STNK Digital juga dirancang untuk membantu proses verifikasi keabsahan dokumen kendaraan. Korlantas menyebut layanan tersebut dapat memudahkan petugas dalam melakukan verifikasi data kendaraan secara lebih akurat.
Meski sudah tersedia dalam bentuk digital, STNK fisik tetap menjadi dokumen yang dimiliki pemilik kendaraan. STNK Digital berfungsi sebagai representasi elektronik yang dapat diakses melalui aplikasi resmi Korlantas Polri.