Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 di Ciamis, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

Oleh Hidayat Taufik pada 21 Jul 2026, 15:44 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com  - Densus 88 Antiteror Polri mengamankan seorang pria berinisial AR yang diduga terlibat dalam tindak pidana terorisme di Desa Sukaharja, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Penindakan dilakukan pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Dalam operasi tersebut, Densus 88 mendapat pendampingan dari personel Satreskrim Polres Ciamis.

Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono membenarkan adanya penegakan hukum tersebut. Ia mengatakan, pria berinisial AR merupakan warga Desa Sukaharja, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis.

Saat melakukan penggeledahan, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan proses penyelidikan. Barang bukti yang disita antara lain beberapa buku, dokumen berisi tulisan, serta sebuah telepon seluler milik terduga.

Meski demikian, Carsono menegaskan seluruh proses penyidikan kini sepenuhnya ditangani oleh Densus 88 Antiteror Polri. Karena itu, pihak kepolisian di tingkat daerah belum dapat menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai dugaan jaringan maupun hasil pengembangan perkara tersebut.

Densus 88 masih melakukan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan terduga serta memastikan keterkaitan dengan dugaan tindak pidana terorisme yang sedang diselidiki.