Tiga Pendaki Tewas saat Erupsi Gunung Dukono, Polisi Tetapkan Tersangka

Oleh Desti Dwi Natasya pada 21 May 2026, 18:27 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Polres Halmahera Utara menetapkan Reza Selang alias Anak Esa sebagai tersangka atas tewasnya tiga pendaki saat erupsi Mount Dukono di Halmahera Utara, Maluku Utara.

Kapolres Halmahera Utara Erlichson Pasaribu mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan dan pemeriksaan ahli pidana.

Reza Selang diketahui merupakan penyedia jasa open trip pendakian Gunung Dukono. Polisi menyebut ia tetap membuka perjalanan meski kawasan sekitar gunung telah ditutup sejak 17 April 2026.

Menurut polisi, tersangka mengetahui status gunung berada di level 2, namun tetap melaksanakan pendakian tanpa berkoordinasi dengan petugas pos pemantau PVMBG.

Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 474 ayat 3 KUHP terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Dalam insiden tersebut, tiga pendaki meninggal dunia, terdiri dari dua warga negara asing dan satu warga negara Indonesia.

Sementara itu, sebanyak 15 pendaki lainnya berhasil ditemukan selamat setelah dievakuasi oleh tim SAR gabungan.

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menyatakan operasi SAR resmi ditutup setelah seluruh korban berhasil ditemukan.

Operasi pencarian melibatkan 98 personel gabungan dari Basarnas, BPBD, TNI, Polri, PMI, hingga masyarakat setempat.