Traxindo Resmi Mengantongi Izin sebagai Penasihat Berjangka dari Bappebti

Oleh Dwi Natasya pada 14 Apr 2026, 16:18 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Traxindo Prima Persada resmi mengantongi izin sebagai perusahaan penasihat berjangka dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Izin tersebut menandai legalitas perusahaan dalam memberikan layanan konsultasi di sektor perdagangan berjangka komoditi.

Persetujuan ini tertuang dalam Surat Nomor 05/BAPPEBTI/SI-PNB/04/2026 yang menyatakan bahwa Traxindo telah memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, perusahaan kini sah terdaftar sebagai penasihat berjangka.

Sebagai penasihat berjangka, Traxindo dapat memberikan layanan analisis, konsultasi, serta rekomendasi kepada masyarakat dan pelaku pasar terkait aktivitas perdagangan komoditi berjangka.

Direktur Utama PT Traxindo Prima Persada, Maulana Zamaludin Syidiq, menyampaikan bahwa pencapaian ini menjadi langkah penting dalam memperkuat komitmen perusahaan terhadap transparansi dan kepatuhan regulasi.

Ia menegaskan bahwa izin dari Bappebti merupakan bukti keseriusan perusahaan dalam menjalankan bisnis secara profesional serta mendukung perlindungan investor di industri perdagangan berjangka.

Ke depan, Traxindo berkomitmen untuk terus memberikan edukasi pasar yang transparan, menghadirkan analisis berbasis riset, serta mendorong literasi investasi yang bertanggung jawab di tengah masyarakat.

Selain itu, perusahaan juga akan terus mengembangkan program edukasi guna meningkatkan pemahaman publik terhadap peluang dan risiko dalam perdagangan berjangka komoditi.

Dengan legalitas resmi ini, Traxindo berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan konsultasi di sektor perdagangan berjangka sekaligus mendukung pertumbuhan industri yang sehat di Indonesia.