JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Turki menolak kapal pesiar khusus komunitas LGBTQ+ untuk berlabuh di Pelabuhan Izmir. Keputusan tersebut diambil dengan alasan pelayaran tersebut dinilai tidak sejalan dengan nilai moral dan budaya yang dianut masyarakat setempat.
Kapal pesiar bertajuk Allure of the Seas itu sebelumnya dijadwalkan singgah di Izmir sebagai bagian dari rute pelayaran Mediterania. Namun, otoritas Turki memutuskan tidak memberikan izin sehingga kapal harus mengubah rencana perjalanannya.
Menteri Transportasi dan Infrastruktur Turki, Abdulkadir Uraloğlu, menegaskan pemerintah tidak akan mengizinkan aktivitas yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai sosial negara. Ia menyatakan keputusan tersebut diambil demi menjaga sensitivitas budaya dan norma yang berlaku di Turki.
“Kami tidak akan mengizinkan kegiatan yang bertentangan dengan nilai moral masyarakat kami,” ujar Uraloğlu dalam pernyataan resminya. Pernyataan itu kemudian menjadi perhatian luas di media internasional.
Penyelenggara pelayaran menyayangkan keputusan tersebut karena seluruh perjalanan telah dirancang jauh hari sebelumnya. Mereka menyebut perubahan rute dilakukan demi memastikan perjalanan wisata tetap dapat berlangsung sesuai jadwal.
Penolakan ini memicu beragam tanggapan dari masyarakat internasional dan kelompok pegiat hak asasi manusia. Sebagian pihak menilai keputusan tersebut mencerminkan sikap konservatif pemerintah Turki terhadap isu LGBTQ+, sementara pihak lain menilai setiap negara berhak menetapkan kebijakan sesuai hukum dan norma domestiknya.
Turki sendiri tidak mengakui pernikahan sesama jenis dan dalam beberapa tahun terakhir membatasi berbagai kegiatan publik yang berkaitan dengan komunitas LGBTQ+. Pemerintah berulang kali menyatakan kebijakan tersebut didasarkan pada pertimbangan nilai keluarga serta budaya nasional.
Kasus penolakan kapal pesiar ini kembali menjadi sorotan global karena melibatkan sektor pariwisata dan hak kelompok minoritas. Peristiwa tersebut juga memunculkan perdebatan mengenai keseimbangan antara kebijakan kedaulatan suatu negara dengan prinsip inklusivitas dalam industri perjalanan internasional.