UMP 2027 Digodok, Upah Pekerja Masih Dibayangi Biaya Hidup

Oleh Hidayat Taufik pada 23 Oct 2026, 09:00 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah tengah menyusun estimasi kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai salah satu dasar pertimbangan dalam menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut perhitungan dilakukan dengan mengolah dan mengevaluasi data dari kementerian terkait.

Ia mengatakan hasil estimasi KHL ditargetkan segera rampung agar dapat dipublikasikan. Data KHL per provinsi yang telah tersedia sejak tahun sebelumnya juga menjadi salah satu bahan evaluasi.

"Nanti kita evaluasi, kita estimasi, kita hitung dari data yang ada. Nanti kita targetkan kita keluar dengan estimasi kira-kira KHL itu seperti apa. Tahun lalu kan kita sudah punya per provinsi," ujar Yassierli, dikutip dari berbagai sumber, Jumat (23/10/2026).

Pembahasan formula pengupahan selanjutnya akan melibatkan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Pemerintah juga akan menyesuaikan penetapan upah minimum dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Ini kan selesai undang-undang nanti ada pembahasan di LKS Tripartit Nasional, nanti pembahasan karena ada amanatnya itu terkait dengan KHL, terkait dengan survei, nanti kita akan lihat. Nanti di Depenas seperti apa rekomendasinya," terangnya.

Meski demikian, kebijakan upah minimum dinilai belum sepenuhnya menjamin pekerja dapat memenuhi kebutuhan hidup secara layak.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menyebut rata-rata UMP 2026 di 38 provinsi sebesar Rp3,508 juta masih tertinggal dari rata-rata KHL nasional yang mencapai Rp4,281 juta.

"Artinya, upah minimum baru menutup sekitar 82 persen kebutuhan hidup layak, dengan kekurangan sekitar Rp770 ribu setiap bulan. Bahkan Jakarta, yang memiliki UMP tertinggi sebesar Rp5,73 juta, masih berada di bawah KHL sekitar Rp5,89 juta," ujar Yusuf.

Menurut Yusuf, kesenjangan tersebut muncul karena formula pengupahan lebih berorientasi menjaga daya beli dan membagikan hasil pertumbuhan ekonomi, bukan sepenuhnya menutup selisih antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak.

"Ketika titik awal upah sudah berada di bawah kebutuhan hidup layak, kenaikan tahunan hanya menjaga agar upah tidak semakin tertinggal, tetapi belum tentu mampu mengejar kebutuhan riil pekerja," jelasnya.

Ia menilai penggunaan indikator KHL terbaru yang mengacu pada standar International Labour Organization (ILO) merupakan kemajuan karena turut memperhitungkan kebutuhan keluarga pekerja.

Namun, penerapannya masih terkendala dasar pengaturan yang belum sepenuhnya operasional dan penggunaan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) BPS yang baru tersedia pada tingkat provinsi.

Yusuf menambahkan, biaya hidup antarkabupaten dan kota dalam satu provinsi dapat berbeda signifikan. Biaya hidup di kawasan industri seperti Bekasi dan Karawang, misalnya, tidak bisa disamakan dengan daerah lain di Jawa Barat yang memiliki UMP sekitar Rp2,31 juta.

Selain itu, data konsumsi historis BPS dinilai belum selalu mencerminkan kenaikan harga pangan yang dirasakan masyarakat. Kondisi tersebut berpotensi membuat estimasi KHL lebih rendah daripada kebutuhan aktual rumah tangga pekerja.

Sementara itu, Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI), Ronny P. Sasmita, menjelaskan sisa pendapatan pekerja sangat bergantung pada lokasi tempat tinggal dan jumlah tanggungan keluarga.

Dalam simulasi pekerja bergaji Rp3,5 juta per bulan, pengeluaran Rp1,4 juta untuk pangan, Rp800 ribu untuk tempat tinggal, Rp400 ribu untuk transportasi, serta Rp500 ribu untuk kebutuhan rumah tangga lainnya menyisakan Rp400 ribu.

"Itu pun belum tentu mencakup kebutuhan kesehatan, pendidikan anak, cicilan, dana darurat, atau pengeluaran tidak terduga," ungkap Ronny.

Ia menegaskan kenaikan nominal UMP belum tentu meningkatkan kemampuan belanja pekerja apabila biaya kebutuhan pokok naik dengan besaran yang sama atau lebih tinggi.

"Untuk mengukurnya secara tepat, pemerintah perlu menggabungkan data KHL, survei pengeluaran rumah tangga BPS, harga pangan menurut wilayah, serta perkembangan upah riil," terangnya.

Ronny juga menilai peningkatan kesejahteraan pekerja tidak seharusnya bertentangan dengan keberlangsungan usaha. Pemerintah perlu mempertimbangkan perbedaan kemampuan perusahaan berdasarkan sektor dan skala bisnis dalam merancang kebijakan pengupahan.

"Tantangannya adalah merancang kebijakan yang memperbaiki kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan keragaman kemampuan perusahaan," tegasnya.

Ia menyarankan penerapan formula pengupahan berbasis data yang transparan sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025, dengan indeks alfa 0,5 hingga 0,9. Peningkatan upah juga perlu disertai penguatan produktivitas melalui pelatihan vokasi dan perbaikan logistik.

"Daya saing ekonomi yang berkelanjutan tidak seharusnya dibangun dengan membuat tenaga kerja terus-menerus murah, tapi dengan meningkatkan kualitas tenaga kerja, teknologi, efisiensi, dan nilai tambah produksi," pungkas Ronny.