Uni Eropa Jatuhkan Sanksi terhadap Organisasi Pemukiman Israel

Oleh Desti Dwi Natasya pada 29 May 2026, 16:37 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Uni Eropa resmi menjatuhkan sanksi terhadap tiga individu dan empat organisasi yang terkait aktivitas pemukiman Israel di Tepi Barat. Sanksi tersebut diumumkan melalui dokumen resmi yang diterbitkan dalam jurnal Uni Eropa.

Pihak yang dikenai sanksi disebut terlibat dalam pelanggaran hak-hak warga Palestina di wilayah Tepi Barat. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari rezim sanksi HAM global yang diterapkan Uni Eropa.

Kelompok pemukiman “Nachala” beserta direkturnya, Daniella Weiss, termasuk dalam daftar sanksi tersebut. Selain itu, organisasi Israel “Regavim” dan direkturnya, Meir Deutsch, juga dikenai pembatasan.

Sanksi turut diberikan kepada organisasi “Hashomer Yosh” bersama presidennya, Avichai Suissa. Asosiasi koperasi “Amana” dari gerakan pemukiman “Gush Emunim” juga masuk dalam daftar yang dikenai tindakan Uni Eropa.

Uni Eropa menilai individu dan organisasi tersebut bertanggung jawab atas pelanggaran HAM serius dan sistematis terhadap warga Palestina. Pelanggaran yang disebut meliputi hak milik, privasi, kebebasan beragama, hingga hak atas pendidikan.

Kebijakan sanksi tersebut diadopsi melalui mekanisme global Uni Eropa terkait pelanggaran HAM internasional. Langkah ini juga menjadi bagian dari tekanan diplomatik terhadap aktivitas pemukiman Israel di wilayah pendudukan.

Sanksi individual yang dijatuhkan mencakup pembekuan aset di wilayah Uni Eropa. Selain itu, individu yang masuk daftar sanksi juga dilarang melakukan perjalanan ke negara-negara anggota Uni Eropa.

Keputusan ini menambah daftar tindakan internasional terkait konflik dan situasi kemanusiaan di Tepi Barat. Isu pemukiman Israel sendiri selama ini menjadi salah satu sorotan utama dalam konflik Palestina dan Israel.