JAKARTA, Cobisnis.com - Polemik pernyataan “Cukup saya WNI, anak jangan” yang diunggah oleh alumni penerima beasiswa LPDP, Dwi Sasetyaningtyas, terus bergulir dan memasuki fase baru. Selain menuai kecaman publik terkait nasionalisme dan etika penerima beasiswa negara, kasus ini kini mendapat perhatian serius dari jajaran pejabat eksekutif dan legislatif.
Kontroversi bermula dari unggahan video di akun Instagram pribadi Dwi Sasetyaningtyas yang memperlihatkan paspor anaknya sebagai warga negara Inggris. Dalam video tersebut, ia menyatakan cukup dirinya saja yang berstatus Warga Negara Indonesia, sementara anaknya tidak.
Unggahan itu memicu kemarahan publik setelah diketahui bahwa Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya merupakan penerima beasiswa LPDP untuk pendidikan S2 dan S3 yang didanai negara.
Reaksi tegas datang dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menegaskan bahwa Dwi Sasetyaningtyas akan dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) sehingga tidak dapat bekerja di seluruh lingkup pemerintahan.
“Nanti saya blacklist dia, tidak bisa masuk ke seluruh pemerintahan,” tegas Purbaya, Senin (23/2/2026).
Tak hanya itu, pemerintah juga berencana meminta pengembalian dana beasiswa yang telah digunakan oleh Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya. Menurut Purbaya, dana LPDP bersumber dari pajak masyarakat dan dana negara yang seharusnya digunakan untuk membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Kementerian Keuangan bahkan akan menghitung total dana yang harus dikembalikan, termasuk bunga yang melekat pada pembiayaan pendidikan tersebut.
Kasus ini turut memicu respons keras dari parlemen. Sejumlah anggota DPR RI mendesak evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen dan kontrak penerima beasiswa LPDP.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menilai perlunya pengetatan seleksi, penguatan kontrak moral, serta penanaman nilai kebangsaan bagi seluruh awardee LPDP.
“Penerima beasiswa negara seharusnya menjadi duta bangsa, bukan sekadar mengejar pendidikan pribadi tanpa komitmen pengabdian,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi X DPR RI Andi Muawiyah Ramly. Ia menekankan bahwa seleksi LPDP tidak cukup hanya berbasis akademik, tetapi juga harus mempertimbangkan rekam jejak, integritas, sikap kebangsaan, serta rencana kontribusi nyata bagi Indonesia.
“Negara tidak boleh membiayai potensi brain drain terselubung. Yang kita butuhkan adalah brain gain, yang manfaatnya benar-benar kembali ke Indonesia,” tegasnya.
Menurut para legislator, dana LPDP yang berasal dari APBN dan dana abadi pendidikan harus digunakan untuk membangun bangsa, bukan sekadar mendukung mobilitas pribadi tanpa orientasi pengabdian.
Kasus Dwi Sasetyaningtyas pun dinilai menjadi pelajaran penting bagi seluruh penerima beasiswa negara, bahwa beasiswa LPDP bukan hanya hak pendidikan, tetapi juga amanah publik yang mengandung tanggung jawab moral, etika, dan komitmen kebangsaan.