JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli turun tangan menangani kasus kecelakaan kerja yang dialami Rindy Natasya, pekerja PT Daehyun Bobbin Indonesia. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah viral video yang menyebut Rindy kehilangan tiga jari akibat terjepit mesin saat melakukan pembersihan.
Persoalan semakin ramai setelah muncul pengakuan bahwa Rindy diminta kembali bekerja ketika masih menjalani masa pemulihan. Ia juga mengaku diminta menandatangani surat perjanjian agar tidak menuntut perusahaan.Yassierli menyatakan telah menugaskan pengawas ketenagakerjaan untuk berkoordinasi dan mengawal pelaksanaan kesepakatan antara Rindy dan PT Daehyun Bobbin Indonesia. Perusahaan tersebut berlokasi di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Saya menyampaikan keprihatinan atas kecelakaan kerja yang dialami Saudari Rindy Natasya. Kami berharap yang bersangkutan mendapatkan penanganan dan pemulihan kesehatan secara optimal," ujar Yassierli dalam keterangannya, Minggu (8/11/2026).
Ia juga menegaskan bahwa penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) harus menjadi perhatian setiap perusahaan. Menurutnya, pencegahan kecelakaan perlu dibangun sebagai bagian dari budaya kerja.
Kesepakatan antara Rindy dan perusahaan telah dicapai pada 3 November 2026. Proses tersebut melibatkan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi dan LSM GBR.
Pengawas ketenagakerjaan selanjutnya diminta berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mengikuti perkembangan kasus. Langkah ini dilakukan guna memastikan kesepakatan dijalankan oleh kedua belah pihak.
Kementerian Ketenagakerjaan juga menekankan pentingnya pemenuhan hak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. Hal tersebut mencakup pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan serta hak lain sesuai kondisi dan status hubungan kerja.
Sebelumnya, Rindy mengungkapkan bahwa dirinya diminta mulai bekerja pada 1 Oktober meski masih mengenakan perban. Dalam video yang beredar, ia juga menyebut biaya penanganan ditanggung BPJS dan mengaku mendapat tekanan untuk menandatangani surat agar tidak menuntut perusahaan.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya penerapan K3 di lingkungan kerja, bukan hanya sebagai pemenuhan aturan administratif. Perusahaan juga perlu memastikan pekerja yang mengalami kecelakaan memperoleh penanganan dan pemenuhan hak sesuai ketentuan yang berlaku.