Vonis Nadiem Makarim Turun 1 Tahun, Kini Jadi 9 Tahun Penjara

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 24 Sep 2026, 13:17 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menjadi 9 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management.

Putusan banding tersebut dibacakan pada Kamis, 24 September 2026. Majelis hakim tetap menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama.

"Menyatakan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Subachran Hardi Mulyana.

Selain hukuman penjara, Nadiem dijatuhi denda Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, hukumannya diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Majelis hakim juga mengurangi besaran uang pengganti yang harus dibayarkan Nadiem. Nilainya menjadi Rp548.761.031.950,86 dengan ketentuan subsider 6 tahun penjara.

Besaran tersebut lebih rendah dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada tingkat pertama, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sekitar Rp809,5 miliar.

Dengan putusan banding ini, hukuman penjara Nadiem berkurang satu tahun. Uang pengganti yang dibebankan juga berkurang sekitar Rp260,8 miliar dibandingkan putusan sebelumnya.

Putusan tersebut tidak diambil secara bulat oleh seluruh anggota majelis hakim. Hakim anggota IV Andi Saputra menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dan menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa.

Menurut Andi, Nadiem dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Pendapat tersebut berbeda dengan putusan mayoritas majelis hakim yang tetap menyatakan Nadiem bersalah.

Kejaksaan Agung menyatakan akan mempelajari salinan putusan banding sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pihaknya menghormati putusan tersebut dan akan mengambil sikap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Nadiem menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dengan langkah tersebut, perkara ini masih berlanjut ke tahap hukum berikutnya dan putusan banding belum menjadi akhir dari proses perkara.