JAKARTA, Cobisnis.com - Polda Nusa Tenggara Timur melimpahkan tiga tersangka kasus penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi ke Kejaksaan. Pelimpahan dilakukan bersama barang bukti dan ketiganya segera menjalani proses persidangan.
Dirreskrimsus Polda NTT Kombes FX Irwan Aryanto mengatakan perkara tersebut telah masuk tahap dua. "Sampai saat ini dalam tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan (tahap 2)," kata Irwan dalam keterangannya, dikutip dari beberapa sumber, Senin (18/08/2026).
Tiga tersangka yang dilimpahkan yakni Ahmad Yani, Akmal dan Firman alias Rahim. Polisi menyebut masing masing memiliki peran dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Ahmad Yani dan Akmal disebut membeli BBM bersubsidi menggunakan barcode yang telah disiapkan petugas. Keduanya juga memodifikasi tangki mobil Brio dan menghubungkannya dengan selang untuk mengisi BBM ke dalam jeriken.
"BBM tersebut dijual kembali kepada setiap pelanggan kios," kata Kasubdit 4 Tipidter Polda NTT Kompol Binsar H Sianturi.
Sementara itu, Firman menggunakan barcode milik orang lain untuk membeli BBM bersubsidi. Ia menggunakan mobil Daihatsu Pick Up Box dengan tangki modifikasi berkapasitas sekitar 200 liter.
"BBM bersubsidi tersebut disedot dari tengki rakitan ke dalam jerigen berukuran 40 Liter dan menjual kembali kepada pelanggan atau kios," ujar Binsar.
Polisi mengatakan penggunaan barcode milik orang lain menjadi salah satu bagian dari modus yang dilakukan. Modifikasi kendaraan juga digunakan untuk menampung BBM dalam jumlah lebih besar.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka juga dikenakan ketentuan dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polda NTT mengimbau masyarakat menggunakan BBM bersubsidi sesuai peruntukannya. "Masyarakat diminta lebih bijak dalam menggunakan BBM yang disubsidi Pemerintah dengan tidak menyalahgunakan untuk kepentingan atas keuntungan pribadi sekelompok orang yang dapat merugikan negara," ujar Irwan.
Dengan pelimpahan tersebut, proses hukum terhadap ketiga tersangka berlanjut ke tahap persidangan. Polisi berharap penindakan ini menjadi peringatan agar BBM bersubsidi tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial.