46 Juta Butir Obat Keras Tanpa Izin Disita, Gudang di Jakarta Timur Digerebek Polisi

Oleh Hidayat Taufik pada 05 Aug 2026, 14:24 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Aparat kepolisian membongkar praktik peredaran obat keras daftar G ilegal dalam skala besar dengan menyita sekitar 46 juta butir obat dari sebuah gudang di wilayah Jakarta Timur. Dalam operasi tersebut, dua orang yang diduga berperan sebagai pelaku turut diamankan.

Kapolsek Serpong Kompol Suhardono mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan warga terkait dugaan peredaran obat keras tanpa izin di kawasan Tangerang Raya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh tim kepolisian.

Dalam proses penyelidikan, petugas membuntuti sebuah mobil boks yang dicurigai mengangkut obat-obatan ilegal. Kendaraan itu akhirnya diberhentikan di kawasan Flyover Pasar Rebo, Jakarta Timur. Dua pria berinisial F dan A yang berada di dalam mobil kemudian diamankan untuk dimintai keterangan.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 78 karton berisi berbagai jenis obat keras daftar G yang tidak memiliki izin edar. Temuan tersebut kemudian dikembangkan hingga mengarah ke sebuah gudang penyimpanan di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Dari hasil penggeledahan di gudang, aparat kembali menyita 838 karton berisi obat keras berbagai merek. Berdasarkan hasil penyelidikan, obat-obatan itu diduga akan dipasarkan ke sejumlah wilayah, termasuk Tangerang Raya, Jakarta, dan Jawa Barat, tanpa memenuhi standar keamanan maupun ketentuan perizinan.

Seluruh barang bukti selanjutnya dimusnahkan menggunakan mesin incinerator di Mapolsek Serpong. Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku peredaran obat keras ilegal, termasuk jika pelakunya berasal dari internal kepolisian.

Polisi turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan segera melapor apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika maupun obat keras ilegal di lingkungan sekitar, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat berwenang.