JAKARTA, Cobisnis.com - Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menegaskan bahwa tidak akan ada regulasi pajak baru yang bersifat signifikan yang akan diterbitkan pada sementer kedua tahun 2025.
Ia menyampaikan, sebagian besar kebijakan perpajakan telah dikeluarkan sebelumnya dan saat ini sedang dalam tahap implementasi dan evaluasi.
"Kita sekarang mau implementasikan dulu kita lihat perkembangannya dan evaluasi. Dan ini kan bulannya tinggal 4 atau 5 bulan, sehingga saya sih tidak ada yang signifikan lagi regulasi yang baru-baru akan terbit," ujar Yon dalam acara diskusi CELIOS di Jakarta, Selasa, 12 Agustus.
Menurutnya, jika pun ada peraturan tambahan, sifatnya lebih ke arah administratif, bukan regulasi yang berdampak material secara langsung.
Dengan demikian, Yon menyampaikan bahwa pada semester II-2025 ini pemerintah akan lebih memfokuskan diri pada optimalisasi penerimaan pajak dan peningkatan pengawasan.
"Jadi pada semester II ini kita akan fokus untuk seperti biasa untuk mengelaburasi, mengintensifkan penggalian potensi dan pengawasan yang memang sudah ada. Dan ini menjadi tugas rutinnya dari Direktur Jenderal Pajak untuk memastikan bahwa target penerimaan bisa realisasikan," ujarnya.
Sebagai informasi, meskipun tidak ada regulasi besar yang akan diterbitkan, sejumlah aturan perpajakan baru telah lebih dulu dirilis di awal semester II 2025 yaitu seperti penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak, kebijakan pajak atas aset kripto, serta pengaturan pajak terhadap emas yang disimpan di bullion bank.
Ia menyampaikan, sebagian besar kebijakan perpajakan telah dikeluarkan sebelumnya dan saat ini sedang dalam tahap implementasi dan evaluasi.
"Kita sekarang mau implementasikan dulu kita lihat perkembangannya dan evaluasi. Dan ini kan bulannya tinggal 4 atau 5 bulan, sehingga saya sih tidak ada yang signifikan lagi regulasi yang baru-baru akan terbit," ujar Yon dalam acara diskusi CELIOS di Jakarta, Selasa, 12 Agustus.
Menurutnya, jika pun ada peraturan tambahan, sifatnya lebih ke arah administratif, bukan regulasi yang berdampak material secara langsung.
Dengan demikian, Yon menyampaikan bahwa pada semester II-2025 ini pemerintah akan lebih memfokuskan diri pada optimalisasi penerimaan pajak dan peningkatan pengawasan.
"Jadi pada semester II ini kita akan fokus untuk seperti biasa untuk mengelaburasi, mengintensifkan penggalian potensi dan pengawasan yang memang sudah ada. Dan ini menjadi tugas rutinnya dari Direktur Jenderal Pajak untuk memastikan bahwa target penerimaan bisa realisasikan," ujarnya.
Sebagai informasi, meskipun tidak ada regulasi besar yang akan diterbitkan, sejumlah aturan perpajakan baru telah lebih dulu dirilis di awal semester II 2025 yaitu seperti penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak, kebijakan pajak atas aset kripto, serta pengaturan pajak terhadap emas yang disimpan di bullion bank.