JAKARTA, Cobisnis.com - Hukumonline kembali memberikan apresiasi kepada perguruan tinggi hukum melalui Top Indonesian Law Schools 2026.
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi perguruan tinggi dalam pengembangan pendidikan dan ekosistem hukum Indonesia.
Chief Media & Engagement Officer Hukumonline Amrie Hakim mengatakan penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi sivitas akademika dalam memajukan pendidikan dan literasi hukum di Indonesia.
“Pendidikan tinggi bukan semata tempat mentransfer pengetahuan, melainkan ruang tumbuhnya pemikiran kritis, integritas, dan keberanian intelektual,” kata Amrie dalam sambutan pada Top Indonesian Law Schools 2026 yang berlangsung di Hotel Ashley Tanah Abang, Jakarta.
Tahun ini, Hukumonline menyempurnakan metodologi pemeringkatan dengan membedakan perguruan tinggi berdasarkan jenisnya, yakni universitas dan non-universitas.
Penilaian mencakup jumlah Golden Alumni Program Studi Sarjana (S1) Hukum, akreditasi BAN-PT, SINTA Score, serta reputasi internasional.
Pemeringkatan Top Indonesian Law Schools 2026 dibagi ke dalam kategori wilayah dan nasional. Kategori wilayah mencakup PTN dan PTS hukum terbaik di wilayah Barat, Tengah, dan Timur.
Sementara kategori nasional meliputi Kampus Hukum Terbaik Nasional 2026, Kampus Hukum Non-Universitas Terkemuka Nasional 2026, Perguruan Tinggi Negeri Hukum Terbaik Nasional 2026, dan Perguruan Tinggi Swasta Hukum Terbaik Nasional 2026.
Di luar ukuran pemeringkatan, peran perguruan tinggi dalam membangun kualitas hukum juga menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam rangkaian acara tersebut.
Sebab, perguruan tinggi tidak hanya berperan mencetak sarjana hukum. Di tengah persoalan regulasi yang semakin kompleks, kampus dapat menjadi sumber pengetahuan, data, dan kepakaran yang membantu Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menghasilkan undang-undang yang lebih berkualitas.
Kepala Badan Keahlian DPR RI Prof. Bayu Dwi Anggono mengatakan perguruan tinggi, khususnya pendidikan tinggi hukum, memiliki ruang kolaborasi yang luas dengan DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi.
Kolaborasi itu diperlukan untuk memperkuat landasan ilmiah sekaligus memastikan kebijakan yang dibentuk memiliki keterkaitan dengan kebutuhan masyarakat.
"Sebenarnya peran perguruan tinggi, pendidikan tinggi hukum bisa berkolaborasi dengan kami di DPR RI, yang salah satu fungsinya adalah fungsi legislasi," ujarnya.
Bayu menempatkan perguruan tinggi sebagai bagian penting dari ekosistem pembentukan kebijakan karena kampus memiliki mandat pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Akademisi dapat dilibatkan dalam perumusan konsep naskah akademik dan rancangan undang-undang, diskusi pakar, konsultasi publik, hingga penyediaan hasil penelitian untuk memperkuat dasar penyusunan regulasi.
Lebih lanjut, perguruan tinggi juga bisa melakukan survei terhadap rancangan undang-undang serta memberikan masukan melalui audiensi kepada Badan Keahlian DPR RI.
"Perguruan tinggi sebagai saluran aspirasi dan kebutuhan publik yang berbasis keahlian objektif dan ilmiah," demikian salah satu kerangka yang digunakan Bayu dalam memetakan urgensi kolaborasi kampus dan DPR RI.
Peran tersebut menjadi semakin penting karena persoalan regulasi tidak lagi dapat dijawab dari satu bidang keilmuan. Kampus berpeluang mempertemukan berbagai kepakaran untuk membantu pembentuk undang-undang memahami persoalan dari perspektif hukum, ekonomi, sosial, teknologi, maupun bidang lain yang relevan.
Bayu mengatakan hasil penelitian perguruan tinggi bisa digunakan lebih jauh untuk mendukung proses legislasi. Tidak hanya pada tahap awal penyusunan naskah akademik, tetapi juga dalam evaluasi terhadap undang-undang yang telah berlaku.
Kerja sama tersebut mencakup pemantauan dan peninjauan pelaksanaan undang-undang, analisis legislasi, analisis anggaran, akuntabilitas keuangan negara, hingga foreign legislative analysis.
Dengan demikian, perguruan tinggi tidak berhenti sebagai pemberi masukan. Pengetahuan yang dihasilkan melalui riset dapat menjadi bagian dari siklus kebijakan, mulai dari perumusan, pembahasan, hingga evaluasi regulasi.
"Bagaimana kolaborasi yang kita bangun tadi berdampak pada kualitas legislasi."
Peran perguruan tinggi juga berlanjut setelah undang-undang disahkan. Bayu memetakan kerja sama dengan kampus dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan undang-undang, termasuk dukungan terhadap proses pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.
Akademisi dapat terlibat dalam penyusunan keterangan DPR RI dalam persidangan pengujian undang-undang serta menjadi saksi ahli DPR RI di Mahkamah Konstitusi.
Posisi tersebut menunjukkan bahwa kontribusi perguruan tinggi terhadap legislasi tidak berhenti pada ruang kelas atau publikasi ilmiah.
Kepakaran akademik dapat digunakan untuk menguji penerapan norma dan relevansinya dengan perkembangan masyarakat.
Sebagai bagian dari rangkaian Top Indonesian Law Schools 2026, Hukumonline juga menggelar Seminar Hukum Nasional 2026.
Seminar ini menghadirkan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Surya Jaya; Dekan Fakultas Hukum Universitas Adhyaksa, Assoc. Dr. Prof. Hasbullah; Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr. Patris Yusrian Jaya; serta Ketua Badan Legislasi & Anggota Komisi III DPR RI, Dr. Bob Hasan.
Selain itu pada rangkaian kegiatan yang sama, Hukumonline mengumumkan Golden Alumni 2026, sebuah direktori eksklusif alumni perguruan tinggi hukum terkemuka di Indonesia yang berkiprah pada jalur kepemimpinan profesi hukum maupun lembaga publik.
Salah satu tokoh yang masuk jajaran alumni dalam direktori eksklusif ini adalah Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.