ASABRI Pastikan Perlindungan JKK bagi Prajurit TNI, Polri, dan ASN

Oleh Rizki Meirino pada 21 May 2026, 14:23 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – PT ASABRI (Persero) menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan bagi prajurit TNI, anggota Polri, dan ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri melalui optimalisasi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sepanjang 2025.

Direktur Hubungan Kelembagaan ASABRI Khaidir Abdurrahman mengatakan JKK merupakan bentuk nyata kehadiran negara untuk melindungi para abdi negara yang menjalankan tugas dengan risiko tinggi.

Menurutnya, perlindungan JKK mencakup peserta sejak berangkat dari rumah menuju tempat kerja, selama bertugas, hingga kembali ke rumah.

Sepanjang 2025, ASABRI mencatat realisasi pembayaran manfaat klaim JKK Perawatan mencapai lebih dari Rp47 miliar. Penyaluran manfaat dilakukan untuk berbagai layanan seperti JKK Perawatan, santunan cacat biasa dan khusus, hingga santunan risiko kematian bagi peserta gugur atau tewas saat bertugas.

Selain perlindungan kesehatan dan santunan, ASABRI juga memberikan bantuan beasiswa bagi anak peserta yang gugur dalam tugas sebagai bentuk dukungan terhadap keberlanjutan pendidikan keluarga peserta.

ASABRI turut melakukan transformasi layanan berbasis digital melalui optimalisasi aplikasi ASABRI Mobile dan integrasi jaringan ASABRI Link untuk mempermudah proses pengajuan klaim dan pemutakhiran data peserta di seluruh Indonesia, termasuk wilayah 3T.

Sekretaris Perusahaan ASABRI Okki Jatnika mengatakan prinsip Good Corporate Governance (GCG) terus diterapkan guna menjaga transparansi, kualitas layanan, dan pengelolaan dana amanat peserta secara akuntabel.

Melalui penguatan manfaat JKK dan transformasi layanan digital, ASABRI berharap dapat terus mendukung profesionalisme TNI, Polri, dan ASN Kemhan/Polri dalam menjaga kedaulatan negara menuju visi Indonesia Maju 2045.