Bea Cukai Gagalkan Aksi WN China Bawa Emas 10,4 Kg Senilai Rp26 Miliar

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 09 Sep 2026, 11:32 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan ke luar negeri yang dilakukan seorang warga negara Tiongkok berinisial ZG, 32. Emas dengan total berat 10.418,3 gram atau sekitar 10,4 kg itu diperkirakan bernilai Rp26 miliar.

Penindakan dilakukan pada Minggu, 6 September 2026 di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. ZG diketahui hendak terbang menggunakan maskapai Cathay Pacific dengan tujuan Hong Kong melalui terminal keberangkatan internasional.

Kepala KPPBC Ngurah Rai Wawan Darmawan mengatakan penindakan bermula dari informasi intelijen terkait keberadaan ZG. Petugas Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Aviation Security dan Imigrasi untuk melakukan pengamatan.

Saat proses boarding, petugas melihat gerak gerik ZG yang mencurigakan. Pemeriksaan kemudian dilakukan terhadap penumpang tersebut.

Petugas menemukan emas yang tidak disimpan di dalam koper maupun barang bawaan. Emas tersebut disembunyikan dengan cara dilekatkan pada tubuh ZG atau menggunakan modus body strapping.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 10 bungkus berwarna cokelat. Di dalamnya terdapat 14 keping padatan berwarna kuning yang diduga merupakan emas batangan atau cast bar.

Barang bukti kemudian diuji melalui Balai Laboratorium Bea dan Cukai Surabaya Satuan Pelayanan di Ngurah Rai. Hasil pengujian memastikan barang tersebut merupakan logam mulia berupa emas atau aurum dengan kadar di atas 99%.

Penindakan ini juga mencegah potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp3,9 miliar. Nilai tersebut berasal dari potensi bea keluar yang seharusnya dibayarkan.

Atas perbuatannya, ZG dijerat Pasal 102A huruf a Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 juncto Pasal 220 KUHP. ZG juga dijerat Pasal 2 ayat (8) Lampiran I pada Angka 46 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Aturan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Kasus ini menjadi bagian dari penindakan Bea Cukai terhadap upaya membawa barang keluar Indonesia tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan.