BEI Siapkan Perubahan Struktur Kepemilikan Lewat Demutualisasi

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 28 Oct 2026, 11:50 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI) menyetujui perubahan Anggaran Dasar (AD) perusahaan sebagai bagian dari proses demutualisasi bursa. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Main Hall BEI, Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2026.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, persetujuan tersebut berkaitan dengan perubahan Anggaran Dasar perseroan dalam rangka demutualisasi bursa efek. Keputusan ini menjadi salah satu tahapan yang perlu dilalui sebelum proses demutualisasi berlaku efektif.

Jeffrey menjelaskan, pelaksanaan demutualisasi akan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu aturan yang menjadi acuan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.

Dalam proses tersebut, BEI mengusulkan perubahan terhadap sejumlah ketentuan dalam Anggaran Dasar perseroan. Perubahan ini disiapkan untuk menyesuaikan ketentuan perusahaan dengan pelaksanaan demutualisasi.

Meski telah memperoleh persetujuan pemegang saham, proses demutualisasi belum otomatis berlaku efektif. BEI masih harus mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta persetujuan pemberitahuan dari Kementerian Hukum.

Jeffrey menegaskan, perubahan Anggaran Dasar baru berlaku efektif setelah persetujuan yang dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan diperoleh. Dengan demikian, tahapan administratif dan regulasi masih menjadi bagian penting dalam proses tersebut.

Demutualisasi BEI merupakan bagian dari mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Ketentuan tersebut membuka kemungkinan perubahan struktur kepemilikan bursa efek sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam mandat tersebut, terdapat tiga lembaga negara yang dimungkinkan menjadi pemegang saham BEI, yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara. Ketiganya disebut dalam kerangka hukum yang mengatur arah demutualisasi bursa.

Persetujuan pemegang saham atas perubahan Anggaran Dasar menjadi tahapan penting dalam proses tersebut. Namun, struktur kepemilikan akhir dan pelaksanaan demutualisasi tetap harus mengikuti ketentuan serta persetujuan dari otoritas terkait.

Proses selanjutnya akan bergantung pada pemenuhan persyaratan regulasi dan administrasi yang diperlukan. Hingga persetujuan tersebut diperoleh, demutualisasi BEI belum dapat dinyatakan berlaku efektif.