Belum Tahu Terdaftar KJP atau Tidak? Begini Cara Mengeceknya

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 04 Nov 2026, 10:57 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Peserta didik di DKI Jakarta bisa mengecek status penerima bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) 2026 menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui website Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

KJP merupakan program bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ditujukan bagi peserta didik dari keluarga yang membutuhkan. Bantuan ini diberikan untuk mendukung kebutuhan pendidikan agar anak usia sekolah tetap bisa memperoleh akses pendidikan yang layak.

Pengecekan penerima KJP kini menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Integrasi tersebut bertujuan memastikan bantuan disalurkan kepada keluarga yang memenuhi kriteria.

Peserta didik dapat mengecek status penerimaan melalui laman resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta di https://edu.jakarta.go.id/kjp/cek_bansos_disdik/. Prosesnya cukup dilakukan dengan memasukkan NIK dan memilih periode penyaluran yang ingin diperiksa.

Berikut langkah-langkah mengecek penerima KJP 2026 menggunakan NIK:

  1. Buka website https://edu.jakarta.go.id/kjp/cek_bansos_disdik/.
  2. Pilih menu KJP.
  3. Masukkan NIK peserta didik.
  4. Pilih tahun penyaluran.
  5. Pilih tahap pencairan.
  6. Klik tombol "Cek".
  7. Halaman akan menampilkan informasi terkait status KJP.
Jika NIK dinyatakan valid dan peserta didik terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan informasi secara terperinci. Data tersebut mencakup informasi sekolah, status verifikasi, serta status alokasi rekening penyaluran.

Besaran bantuan KJP berbeda berdasarkan jenjang pendidikan. Dana yang diberikan terdiri atas dana personal dan tambahan biaya SPP bagi peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta.

Untuk jenjang SD, SDLB, dan MI, dana personal yang diberikan sebesar Rp250 ribu per bulan. Peserta didik di sekolah swasta juga berhak memperoleh tambahan SPP sebesar Rp130 ribu per bulan.

Sementara itu, peserta didik SMP, SMPLB, dan MTs mendapatkan dana personal Rp300 ribu per bulan, dengan tambahan SPP Rp170 ribu bagi sekolah swasta. Untuk jenjang SMA, SMALB, dan MA, dana personal sebesar Rp420 ribu, sedangkan tambahan SPP mencapai Rp290 ribu per bulan.

Khusus jenjang SMK, dana personal yang diberikan sebesar Rp450 ribu per bulan dan tambahan SPP Rp240 ribu. Adapun peserta didik Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) memperoleh dana personal Rp300 ribu per bulan tanpa tambahan SPP.

Dana KJP dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan, seperti seragam, sepatu, buku, alat tulis, perlengkapan optik, alat penunjang kesehatan, vitamin, hingga obat-obatan. Pembagian dana personal dan tambahan SPP ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan belajar sekaligus kewajiban biaya sekolah swasta.

Selain kebutuhan pendidikan, pemegang KJP juga bisa mengakses sejumlah fasilitas publik secara gratis. Fasilitas tersebut antara lain layanan Transjakarta, Monas, Ragunan, museum, dan Ancol.