BNI Kembalikan Dana Rp28,2 Miliar ke CU Paroki Aek Nabara

Oleh Dwi Natasya pada 22 Apr 2026, 17:31 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memastikan proses pengembalian dana kepada nasabah Credit Union Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, telah selesai sepenuhnya.

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyampaikan bahwa pengembalian dana telah dilakukan secara bertahap hingga tuntas.

BNI tercatat telah mentransfer dana sebesar Rp21,25 miliar pada tahap akhir. Nilai tersebut melengkapi pengembalian sebelumnya sebesar Rp7 miliar.

Dengan demikian, total dana yang telah dikembalikan kepada CU Paroki Aek Nabara mencapai Rp28,25 miliar. Proses ini dinyatakan selesai secara keseluruhan.

Munadi menegaskan bahwa penyelesaian ini berhasil dilakukan lebih cepat dari target awal. Sebelumnya, proses pengembalian direncanakan rampung pada 24 April 2026.

Namun, seluruh dana berhasil dikembalikan lebih awal pada 22 April 2026. Hal ini menjadi bentuk percepatan penyelesaian yang dilakukan oleh BNI.

Dalam kesempatan tersebut, BNI juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Permintaan maaf ditujukan khususnya kepada umat Katolik dan anggota CU Paroki Aek Nabara.

BNI mengakui adanya keresahan yang timbul akibat peristiwa tersebut. Oleh karena itu, penyelesaian ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para nasabah.

Munadi menyebut proses ini merupakan hasil kerja sama berbagai pihak. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk memastikan penyelesaian berjalan lancar.

BNI juga menyampaikan apresiasi atas kesabaran dan dukungan seluruh pihak selama proses berlangsung. Ke depan, BNI menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan nasabah.