BNN dan Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 4.080 Pil Ekstasi Asal Luxembourg, Satu Kurir Ditangkap

Oleh Hidayat Taufik pada 25 Feb 2026, 23:01 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi jaringan internasional. Dalam operasi tersebut, aparat menyita sebanyak 4.080 butir methylenedioxymethamphetamine (MDMA) dan menangkap satu orang tersangka.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap empat paket kardus yang tercatat berasal dari Luxembourg. Kejanggalan tersebut terdeteksi pada Rabu, 18 Februari 2026, saat proses pemeriksaan kiriman internasional di wilayah Jakarta.

Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, menjelaskan bahwa paket tersebut mencurigakan karena identitas pengirim dan pola pengiriman tidak sesuai dengan standar pengiriman barang biasa. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan ribuan pil ekstasi yang disembunyikan di dalam paket.

“Awalnya petugas Bea Cukai mencurigai satu paket dari Luxembourg yang diduga kuat mengandung narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan, benar ditemukan ribuan butir ekstasi,” ujar Roy dalam konferensi pers di Kantor DJBC Kanwil Jakarta, Rabu (25/2/2026).

BNN dan Bea Cukai kini masih melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri jaringan internasional yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya penerima dan pengendali utama di dalam negeri. Tersangka yang diamankan akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.