JAKARTA, Cobisnis.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 22 produk obat bahan alam yang mengandung bahan kimia obat (BKO). Produk tersebut beredar di berbagai wilayah Indonesia.
Produk yang masuk dalam temuan itu meliputi kopi, suplemen stamina, obat pegal linu, madu, hingga produk penggemuk badan.
BPOM mengungkap temuan tersebut setelah melakukan pengawasan pada Maret 2026. Dari total 22 produk, sebanyak 10 produk memiliki nomor izin edar.
Sementara itu, 12 produk lainnya tidak memiliki izin edar atau menggunakan nomor yang diduga tidak valid.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan pelaku memproduksi produk tersebut dengan identitas yang tidak jelas. Bahkan, beberapa pihak menggunakan data produsen palsu untuk mengelabui konsumen.
Karena itu, BPOM meminta masyarakat lebih cermat sebelum membeli produk kesehatan.
Sebagian besar temuan berasal dari produk peningkat stamina pria. Produk-produk itu mengandung zat aktif seperti sildenafil, tadalafil, nortadalafil, metil testosteron, dan parasetamol.
Zat tersebut tergolong obat keras. Karena itu, penggunaannya harus berada di bawah pengawasan tenaga kesehatan.
BPOM menilai konsumsi bahan tersebut secara sembarangan dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan serius. Risiko itu mencakup penyakit jantung, stroke, hingga kematian mendadak pada kondisi tertentu.
Selain itu, BPOM menemukan sejumlah produk pegal linu yang mengandung deksametason, prednisolon, natrium diklofenak, asam mefenamat, dan kafein.
Penggunaan bahan tersebut dalam jangka panjang dapat memicu berbagai masalah kesehatan. Di antaranya kerusakan ginjal, perdarahan saluran pencernaan, dan gangguan hormon.
Sementara itu, BPOM juga menemukan produk penggemuk badan yang mengandung siproheptadin. Selain itu, petugas menemukan produk pereda gatal yang mengandung klorfeniramin maleat, mikonazol, dan kafein.
Jika digunakan tanpa pengawasan dalam waktu lama, bahan-bahan tersebut dapat menimbulkan efek samping. Efeknya antara lain kantuk berlebihan, gangguan metabolisme, dan penurunan fungsi hati.
Karena itu, BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas produk sebelum membeli. Konsumen juga perlu memastikan produk memiliki izin edar resmi dan berasal dari sumber terpercaya.