DMO Batu Bara 2027 Diusulkan Fokus untuk Kelistrikan

Oleh Rizki Meirino pada 04 Oct 2026, 10:17 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Indonesia Resources Studies (IRESS) mendorong pemerintah menjadikan kewajiban pasok dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) batu bara sebagai kuota khusus kelistrikan mulai 2027. IRESS juga mengusulkan agar pasokan batu bara ke smelter swasta dikeluarkan secara permanen dari perhitungan DMO sehingga tidak mengurangi alokasi untuk pembangkit listrik.

Usulan tersebut berangkat dari komposisi DMO selama ini yang turut mencakup kebutuhan smelter. Pada 2025, alokasi DMO untuk smelter disebut mencapai sekitar 70 juta ton dari target DMO sebesar 239 juta ton atau hampir 30 persen.

Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara mengatakan pasokan ke smelter swasta tidak tunduk pada harga patokan DMO seperti pasokan batu bara untuk pembangkit listrik. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena pemenuhan DMO secara administratif belum tentu mencerminkan terpenuhinya kebutuhan batu bara PLTU.

“DMO dibuat untuk menjamin kebutuhan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, dan yang paling mendasar adalah listrik. Smelter swasta adalah entitas bisnis yang membeli batu bara di harga pasar,” ujar Marwan.

Pemerintah sebelumnya telah mengambil langkah untuk mengarahkan kebijakan DMO kepada kebutuhan kelistrikan. Pada Maret 2026, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM menyatakan smelter tidak lagi menjadi penerima DMO pada tahun tersebut.

IRESS menilai kebijakan tersebut perlu diperkuat melalui keputusan Menteri ESDM mengenai DMO 2027 agar tidak berubah dari tahun ke tahun. Dengan aturan yang lebih tegas, pemenuhan DMO dapat diarahkan secara lebih terukur kepada kebutuhan sektor yang menjadi prioritas.

Dari sisi regulasi, PP Nomor 39 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 dan ditetapkan pada 11 September 2025. Marwan merujuk Pasal 157 yang mengatur kewajiban pemegang IUP dan IUPK untuk mengutamakan kebutuhan BUMN pada sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak, termasuk penyediaan energi.

Urgensi penguatan pasokan batu bara untuk pembangkit terlihat dari kebutuhan PLN pada 2026 yang diperkirakan mencapai 154 juta ton. Kementerian ESDM menyebut telah memberikan penugasan kepada badan usaha pertambangan dengan total volume 212 juta ton untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

“Kami mengusulkan kuota DMO kelistrikan tersendiri untuk setiap perusahaan, dihitung dari kebutuhan PLTU. Kuota itu baru dianggap terpenuhi bila batu baranya benar-benar tiba di pembangkit, bukan sekadar tercatat terjual di dalam negeri,” kata Marwan.

Untuk memperkuat kebijakan tersebut, IRESS merekomendasikan tiga langkah. Pertama, keputusan Menteri ESDM tentang DMO 2027 perlu menegaskan bahwa penjualan batu bara ke smelter swasta tidak dihitung sebagai pemenuhan DMO kelistrikan.

Kedua, kuota DMO kelistrikan untuk setiap perusahaan perlu ditetapkan dalam RKAB 2027 dan diverifikasi berdasarkan realisasi pengiriman batu bara ke PLTU. Ketiga, pemerintah perlu mengumumkan realisasi DMO berdasarkan sektor secara berkala agar publik dapat ikut memantau pelaksanaannya.

Menurut IRESS, pemisahan kuota tersebut akan membuat pemenuhan DMO lebih terukur karena realisasi pasokan dapat dilihat berdasarkan kebutuhan masing-masing sektor. Pemerintah sendiri saat ini juga melakukan pemantauan terhadap pemenuhan DMO untuk sektor kelistrikan dan nonkelistrikan serta mendorong percepatan kontrak pasokan ke PLTU.

Dengan DMO yang lebih fokus pada kelistrikan, IRESS berharap batu bara yang diwajibkan untuk kebutuhan dalam negeri dapat benar-benar tersedia bagi pembangkit. Marwan menilai ketersediaan pasokan tersebut penting untuk menjaga keberlangsungan listrik sebagai salah satu penopang aktivitas dan pertumbuhan ekonomi dalam negeri.