Dugaan Komisi Fiktif Rp15,6 Miliar di Jasindo, KPK Periksa Dua Pejabat

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 17 Oct 2026, 13:16 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pejabat PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) terkait dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni). Perkara ini berkaitan dengan periode 2015 hingga 2020.

Penyidik menduga pembayaran komisi dilakukan kepada agen fiktif yang tidak pernah menjalankan tugas sebagai perantara. Dugaan tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan KPK dalam perkara ini.

Nilai kontrak asuransi perkapalan yang terkait dengan kasus tersebut mencapai Rp263 miliar. Sementara itu, dugaan praktik korupsi dalam pembayaran komisi diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar.

Pemeriksaan terhadap dua pejabat Jasindo dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pembayaran komisi tersebut. Keterangan para pihak terkait menjadi bagian dari upaya penyidik mengungkap bagaimana pembayaran diduga berlangsung.

Dugaan penggunaan agen fiktif menjadi sorotan karena komisi semestinya berkaitan dengan pekerjaan perantara dalam proses bisnis asuransi. Jika dugaan tersebut terbukti, pembayaran kepada pihak yang tidak menjalankan tugas dapat menimbulkan kerugian keuangan.

Kasus ini juga menyoroti pengelolaan kontrak asuransi yang melibatkan perusahaan milik negara. Nilai kontrak yang mencapai ratusan miliar rupiah membuat pengawasan terhadap mekanisme pembayaran dan penggunaan komisi menjadi penting.

Dalam perkara ini, KPK mendalami dugaan korupsi yang terjadi selama lima tahun, yakni pada periode 2015 hingga 2020. Rentang waktu tersebut menjadi bagian dari penelusuran penyidik terhadap pembayaran komisi asuransi perkapalan Pelni.

Dugaan kerugian negara sebesar Rp15,6 miliar masih menjadi bagian dari perkara yang ditangani KPK. Penetapan pihak yang bertanggung jawab dan pembuktian dugaan tindak pidana akan bergantung pada hasil proses hukum.

Pengusutan kasus ini kembali menegaskan pentingnya transparansi dalam transaksi dan pengadaan jasa yang melibatkan BUMN. Pengawasan internal serta pertanggungjawaban pembayaran diperlukan untuk memastikan dana perusahaan dikelola sesuai ketentuan.