JAKARTA, Cobisnis.com - Kabar pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam yang disebut-sebut berencana mengakuisisi saham PT Bank Central Asia Tbk (BCA) ramai diperbincangkan di media sosial.
Menanggapi isu tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa setiap perubahan pemegang saham pengendali di sektor perbankan harus melalui prosedur dan penilaian regulasi yang ketat.
OJK menjelaskan, proses perubahan pengendalian bank tidak hanya dinilai berdasarkan transaksi pembelian saham, tetapi juga mempertimbangkan berbagai aspek yang berkaitan dengan stabilitas sistem keuangan.
Evaluasi tersebut mencakup risiko persaingan usaha, kecukupan modal, likuiditas, konsentrasi penyaluran kredit, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance.
Regulator juga memperhatikan hubungan antara bank dan kelompok usaha calon pemegang saham untuk mencegah penumpukan risiko yang dapat memengaruhi kesehatan lembaga keuangan.
Di sisi lain, manajemen BCA melalui Sekretariat Perusahaan telah membantah kabar mengenai rencana pengambilalihan saham oleh pihak tertentu yang beredar di media sosial.
BCA menegaskan bahwa informasi mengenai aksi korporasi tersebut tidak benar dan mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh spekulasi yang belum terverifikasi.
OJK dan BCA juga meminta investor untuk mengacu pada informasi resmi yang disampaikan regulator maupun perusahaan, terutama ketika menghadapi kabar yang berpotensi memengaruhi keputusan investasi.
Hingga saat ini, PT Dwimuria Investama Andalan tetap tercatat sebagai pemegang saham pengendali utama BCA.
OJK turut menegaskan bahwa industri perbankan nasional secara umum ditopang oleh permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, serta penerapan prinsip kehati-hatian.
Respons tersebut sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan regulator dalam menjaga stabilitas industri keuangan dan memastikan setiap perubahan pengendalian bank dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.