JAKARTA, Cobisnis.com - Empat kapal tanker dilaporkan meledak dan terbakar setelah diduga terkena ranjau laut saat melintas di Selat Hormuz. Insiden ini menambah ketegangan di salah satu jalur pelayaran strategis dunia tersebut.
Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) menyatakan tiga kapal tanker meledak dan terbakar setelah menabrak ranjau. Ketiganya disebut mencoba melewati jalur selatan Selat Hormuz yang tidak diizinkan oleh Iran.
Menurut IRGC, kapal-kapal tersebut mematikan sistem radar dan navigasi serta tidak mengindahkan peringatan angkatan laut Iran. Namun, waktu kejadian dan negara asal ketiga kapal itu belum diketahui.
Satu kapal lainnya dilaporkan terbakar pada Kamis, 29 Oktober 2026. Kapal tersebut disebut menabrak ranjau saat beroperasi di area yang dinilai terlarang dan berbahaya di bagian timur Selat Hormuz.
Insiden ini terjadi sehari setelah Amerika Serikat mengklaim telah membersihkan jalur-jalur utama pelayaran di Selat Hormuz. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas laporan Iran mengenai sejumlah kapal yang menghantam ranjau dalam beberapa pekan terakhir.
Badan Operasi Perdagangan Maritim Inggris atau UKMTO juga menerima laporan sebuah kapal terbakar di timur laut Khasab, Oman, pada Kamis malam. Lembaga tersebut turut melaporkan dua insiden lain di kawasan yang sama.
Dalam laporan lainnya, sebuah kapal tradisional disebut terbakar lalu tenggelam. Sementara itu, sebuah kapal tanker dilaporkan terkena proyektil yang belum diketahui jenisnya ketika melintasi Selat Hormuz.
Rangkaian insiden tersebut memperlihatkan meningkatnya risiko keamanan bagi kapal yang melintasi kawasan tersebut. Meski begitu, informasi mengenai penyebab dan pihak yang bertanggung jawab atas seluruh insiden belum sepenuhnya terkonfirmasi.
Selat Hormuz merupakan jalur pelayaran penting yang menjadi penghubung perdagangan energi internasional. Gangguan keamanan di kawasan ini berpotensi menghambat aktivitas kapal tanker dan menambah ketidakpastian dalam distribusi energi global.
Hingga laporan ini disusun, belum ada informasi lebih lanjut mengenai identitas, operator, maupun negara asal seluruh kapal yang terdampak. Klaim mengenai kapal yang terkena ranjau juga masih perlu dibedakan berdasarkan keterangan masing-masing pihak.