Kasus Cukai PT Djarum Diusut KPK, Kerugian Negara Diperkirakan Triliunan

Oleh Hidayat Taufik pada 30 Oct 2026, 10:12 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan dugaan korupsi penerimaan negara di sektor cukai yang berkaitan dengan PT Djarum berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya terungkap di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. Untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Pusat PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah.

"Untuk hitungan awal di angka triliunan (kerugian negara)," kata Budi kepada wartawan, dikutip Jumat (30/10) malam.

Hingga kini, KPK belum memerinci rentang waktu terjadinya dugaan tindak pidana tersebut. Penyidik masih menelusuri sejak kapan dugaan penyimpangan dalam sektor cukai itu berlangsung, termasuk kemungkinan adanya praktik yang terjadi selama beberapa tahun sebelumnya.

"Untuk tempus-nya nanti kami update, ya. Jadi memang ini akan ditarik mundur ya untuk beberapa tahun ke belakang. Nanti kita akan melihat dugaan praktik penyimpangan dalam cukai ini sejak kapan dilakukan," katanya.

Budi menjelaskan, penggeledahan di Kudus merupakan langkah awal untuk memperoleh bukti yang dibutuhkan dalam mengungkap perkara. KPK juga belum menyampaikan rincian barang maupun dokumen yang diamankan karena kegiatan penggeledahan lanjutan masih berlangsung.

"Sehingga di tahap penyidikan awal ini, strategi penyidikannya adalah melakukan kegiatan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan dalam pengungkapan perkara ini. Artinya ini murni terkait dengan penegakan hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penerimaan negara khususnya di sektor cukai," katanya.

Sementara itu, Corporate Communication Senior Manager Group Djarum, Budi Darmawan, menyatakan bahwa perusahaan menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh KPK terkait perkara tersebut.

"Kami menghormati dan menaati hukum," kata Budi Darmawan.