JAKARTA, Cobisnis.com - Dinamika politik setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum mendorong seluruh partai politik mengambil sikap bersama. Sejumlah partai disebut masih menunggu langkah politik dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Pembahasan tersebut diungkap dalam program Bocor Alus Politik di kanal YouTube Tempodotco. Para jurnalis dalam program itu mengulas respons partai politik terhadap putusan MK serta munculnya wacana hak angket dan pemakzulan Gibran.Dalam diskusi tersebut, salah satu jurnalis menyebut sejumlah partai memiliki keinginan untuk mendorong hak angket. Namun, mereka disebut masih menunggu PDIP mengambil langkah lebih dahulu karena partai tersebut tidak bergabung dalam koalisi pendukung pemerintah.
“Mereka menunggu PDIP dulu yang maju di depan sebagai satu-satunya partai yang tidak bergabung ke dalam koalisi pendukung pemerintah,” dikutip dari kanal YouTube Tempodotco, Kamis (15/10/2026).
Menurut penjelasan dalam program tersebut, sejumlah politikus juga telah berdiskusi mengenai kemungkinan pembentukan panitia khusus atau penggunaan hak angket untuk menindaklanjuti persoalan dokumen pendidikan Gibran. Meski demikian, dorongan tersebut belum berkembang menjadi sikap bersama di DPR.
Salah satu dinamika yang dibahas adalah beredarnya draf surat usulan pemakzulan Gibran yang dikaitkan dengan Tony Tesar, anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai NasDem. Draf itu disebut sempat beredar di lingkungan fraksi, kemudian memicu berbagai tanggapan politik.
Program tersebut juga mengulas bahwa draf surat itu belakangan dicabut setelah menimbulkan polemik. Peristiwa ini menjadi salah satu gambaran bagaimana respons politik terhadap putusan MK berkembang di internal partai.
Di sisi lain, Partai Gerindra disebut masih mencermati perkembangan setelah putusan MK. Juru bicara Gerindra, Sugiat, dalam pembahasan tersebut menyatakan partainya masih mengikuti dinamika yang berlangsung, terlebih DPR sedang memasuki masa reses.
PDIP juga belum disebut mengambil langkah yang langsung mengarah pada pembentukan hak angket atau pemakzulan. Dalam diskusi itu, politikus PDIP Andreas Hugo Pareira disebut menyampaikan bahwa banyak pihak mengajak partainya membahas kemungkinan langkah tersebut, tetapi PDIP mempertimbangkan posisi dan dukungan di parlemen.
Putusan MK yang menjadi latar pembahasan dibacakan pada 6 Oktober 2026. Dalam perkara tersebut, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang diajukan Denny Indrayana karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum sebagai peserta pemilihan presiden.
Diskusi Bocor Alus Politik memperlihatkan bahwa wacana hak angket dan pemakzulan masih diwarnai kalkulasi politik antarpihak. Dukungan, posisi partai, serta kemungkinan terbentuknya dukungan mayoritas menjadi faktor penting yang menentukan apakah wacana tersebut akan berlanjut ke langkah formal di DPR.