JAKARTA, Cobisnis.com - Guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan mendapatkan perubahan status menjadi pegawai penuh waktu mulai Januari 2027.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan, perubahan status tersebut tidak memerlukan proses tes bagi guru PPPK paruh waktu.
"Oh enggak, enggak. Kalau yang paruh waktu penuh waktu tanpa tes," kata Mu'ti, dikutip dari berbagai, Senin (21/9/2026).
Mu'ti mengatakan, pemerintah sudah mulai mengumpulkan data guru PPPK paruh waktu melalui pemerintah daerah. Data tersebut menjadi bagian dari persiapan pengalihan status yang ditargetkan berlaku pada 1 Januari 2027.
"Jadi sekarang sudah ada pendataan yang kami minta kepada pemerintah daerah sekarang ini untuk nanti per 1 Januari 2027 status mereka sudah berubah. Jadi tanpa tes," ucap dia.
Sementara itu, Mu'ti menjelaskan bahwa tes diberlakukan bagi guru PPPK penuh waktu yang ingin melanjutkan proses untuk menjadi CPNS.
"Yang tes adalah yang PNS. PNS," ucap dia.
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani turut menegaskan bahwa guru PPPK paruh waktu tidak perlu menjalani tes untuk beralih menjadi pegawai penuh waktu.
Menurut Lalu, ketentuan tersebut telah menjadi kesepakatan antara pemerintah dan DPR dalam pembahasan terkait status guru PPPK.
"Nah, ini barusan kami bahas di dalam dengan Mendikdasmen bahwa tegas kesepakatan pemerintah dengan DPR, pengalihan paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu itu tanpa tes," kata Lalu di Gedung DPR.
Sebelumnya, pemerintah sempat membahas rencana tes bagi sekitar 172.000 guru PPPK paruh waktu sebagai bagian dari proses menuju status penuh waktu.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat itu menyampaikan bahwa guru yang tidak lolos tes tetap akan mempertahankan status kepegawaiannya.
"Tadi kesimpulannya akan diupayakan mereka untuk ikut semacam ada tes, ya dan kemudian nanti dijadikan pegawainya Kemendikdasmen kalau lulus. Kalau tidak lulus, ya tetap mereka statusnya dipertahankan. Tidak dipecat atau dirumahkan, tidak ya," ujar Tito saat ditemui seusai rapat koordinasi di Gedung DPR RI, Kamis (17/9/2026).
Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi yang dihadiri pimpinan DPR RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), serta Kementerian Keuangan.
Tito menyampaikan bahwa kebutuhan pembiayaan bagi guru PPPK akan ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Iya, dari Kementerian Keuangan. Tadi ada Kementerian Keuangan, Wakil Menteri Keuangan tadi hadir juga, dan Kemendikdasmen juga ada tadi. Yang intinya adalah pembiayaannya dari APBN," kata Tito.
Selain itu, Tito mengatakan guru PPPK paruh waktu yang belum lulus dapat mengikuti tes kembali pada tahun berikutnya.
"Nah, kemudian kalau misalnya tidak lulus tahun ini, ya boleh ikut lagi tahun berikutnya. Kira-kira seperti itu. Intinya memberikan ketenangan kepada ASN yang paruh waktu maupun yang penuh waktu ya, terutama guru," ujar dia.