JAKARTA, Cobisnis.com — Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) 2024 yang mempersoalkan persyaratan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka pada Senin (21/9/2026).
Permohonan tersebut diajukan Bonatua Silalahi, Denny Indrayana, bersama sejumlah pemohon lainnya. Dalam jadwal persidangan MK, perkara dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu masuk agenda pemeriksaan pendahuluan pada pukul 19.00 WIB.
"Senin, 21 September 2026, 19:00 WIB. Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Acara Pemeriksaan Pendahuluan (Penyampaian Permohonan Pemohon)," dikutip dari berbagai sumber, Senin (21/9/2026).
Sebelum sidang digelar, Denny Indrayana mengatakan tim pemohon telah mempersiapkan tambahan alat bukti dan sejumlah saksi yang akan diajukan dalam proses persidangan.
"Kami, 17 September lalu, permohonan sudah diregister dengan Nomor 1/PHPU.Pres-24-XXIV/2026, sidang pertama itu pemeriksaan pendahuluan pada Senin, 21 September 2026 pukul 19.00 WIB. Kami sudah mempersiapkan daftar alat bukti tambahan karena kita menemukan bukti tambahan baru, termasuk tidak adanya Pasal 18 ayat 3 dalam uji publik KPU dan rapat konsultasi DPR," ujar Denny kepada wartawan, Minggu (20/9/2026).
Denny menyebut agenda setelah pemeriksaan pendahuluan akan dilanjutkan dengan penyampaian jawaban dari pihak termohon pada Selasa (22/9/2026). Dalam perkara tersebut, KPU, DKPP, dan Bawaslu menjadi pihak yang memberikan keterangan atau berstatus sebagai termohon sesuai proses persidangan.
Adapun pihak terkait dapat menyampaikan jawabannya pada agenda selanjutnya. Denny mengatakan Gibran dapat menjadi pihak terkait apabila mengajukan diri dalam perkara tersebut.
"Keterangan dari KPU ini kalau Termohon dan pemberi keterangan, DKPP dan Bawaslu, kalau mereka mau memberi keterangan, yang tidak ada, kalau betul-betul tidak hadir adalah pihak terkait. Harusnya kesempatannya Rabu memberikan jawaban dari pihak terkait, siapa? Gibran. Namun, kalau Gibran tidak mengajukan diri ya tidak bisa," tuturnya.
Menurut Denny, status sebagai pihak terkait akan memberikan ruang bagi Gibran untuk menyampaikan dokumen yang berhubungan dengan persyaratan pendidikan yang menjadi bagian dari pokok permohonan.
"Ada beberapa yang bersiap menjadi saksi, ada beberapa yang memberikan amicus curiae, Sahabat Peradilan, itu juga akan kita sampaikan. Setelah itu hakim akan RPH, Rapat Permusyawaratan Hakim, kalau hakim merasa ini perkara sudah lewat waktu dan lain-lain tidak cukup meyakinkan, bisa saja perkaranya didismiss, tidak dilanjutkan. Kita tentu mengetuk hati 9 hakim konstitusi, negarawan untuk memutuskan pemeriksaan lanjutan," katanya.
Denny berharap majelis hakim MK tetap memeriksa perkara tersebut hingga tahap pembuktian. Ia menyatakan proses tersebut diperlukan untuk menguji bukti yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran dalam perkara PHPU yang diajukan.
"Kita menggantungkan harapan, nasib, marwah, harkat, martabat negara, hukum Indonesia, penghormatan kita pada konstitusi, dan demokrasi kita sekarang pada harapan terakhir di MK, kepada 9 orang negarawan di MK. Kita berharap akan hadir keadilan konstitusional yang seadil-adilnya."