JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Daerah Administratif Khusus Hong Kong menaikkan upah minimum bagi asisten rumah tangga (ART) asing sebesar 2,35 persen menjadi 5.220 dolar Hong Kong per bulan.
Kebijakan tersebut berlaku untuk kontrak ART asing yang ditandatangani mulai 3 Oktober 2026, berdasarkan laporan Xinhua pada Minggu (4/10/2026).
Dengan kurs yang dicantumkan dalam laporan, upah baru tersebut setara sekitar 665,22 dolar AS atau sekitar Rp11,85 juta per bulan.
Sementara itu, tunjangan makanan bagi ART asing yang tidak menerima makanan dari pemberi kerja tetap sebesar minimal 1.236 dolar Hong Kong per bulan.
Pemerintah Hong Kong mengatakan penyesuaian upah dilakukan melalui mekanisme konsultasi dengan pemberi kerja dan ART asing.
Dalam menetapkan besaran baru tersebut, pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan Hong Kong, prospek ekonomi jangka pendek, kemampuan finansial pemberi kerja, serta kebutuhan hidup dasar para ART asing.