JAKARTA, Cobisnis.com – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa tudingan yang mengaitkan kliennya dengan dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN hingga memicu pemadaman listrik (blackout) tidak berdasar.
Dalam keterangannya di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026), Hotman menyatakan perusahaan yang disebut dalam perkara tersebut bukan merupakan pemasok batu bara untuk pembangkit listrik di Sumatera Utara. Menurutnya, perusahaan itu hanya memasok kebutuhan batu bara untuk pembangkit di wilayah Bali dan Suralaya.
Atas dasar itu, Hotman mempertanyakan kaitan antara perusahaan tersebut dengan insiden blackout di Sumatera Utara. Ia menilai tuduhan yang diarahkan kepada kliennya tidak didukung bukti maupun fakta yang relevan.
Hotman juga menyoroti klaim kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp5 triliun. Menurutnya, angka tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan dan perhitungan yang jelas sehingga tidak bisa langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kerugian negara.
Selain mempersoalkan nilai kerugian, ia mempertanyakan belum adanya pihak yang diduga sebagai pemberi suap yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Di sisi lain, Febrie Adriansyah hingga kini masih berstatus saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN. Sementara status tersangka yang melekat pada dirinya berasal dari perkara dugaan korupsi PT Asabri serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung.