JAKARTA, Cobisnis.com - Parlemen Iran memperkirakan negara tersebut berpotensi memperoleh pemasukan sebesar 10 hingga 15 miliar dolar AS atau sekitar Rp258 triliun dari kebijakan pengelolaan Selat Hormuz.
Laporan media setempat menyebutkan, rancangan undang-undang tengah disiapkan untuk mengatur pengelolaan jalur laut tersebut, termasuk rencana penerapan biaya bagi kapal asing yang melintas.
Selain menambah pendapatan negara, kebijakan itu juga disebut bertujuan memperkuat mata uang nasional Iran, rial. Nantinya, pembayaran biaya lintas kapal diwajibkan melalui kantor perwakilan resmi atau sistem perbankan Iran.
Situasi ini muncul setelah Amerika Serikat melakukan blokade terhadap lalu lintas maritim menuju pelabuhan Iran di kawasan Selat Hormuz pada 13 April lalu.
Jalur tersebut diketahui menjadi rute penting distribusi sekitar 20 persen pasokan minyak, produk turunan minyak, dan gas alam cair dunia.
Pemerintah AS menegaskan kapal non-Iran masih diperbolehkan melintas di Selat Hormuz selama tidak melakukan pembayaran biaya kepada Teheran.
Meski aturan tarif itu belum resmi diberlakukan, pembahasan mengenai kebijakan tersebut terus berlangsung dan menjadi perhatian pasar energi global.