Kabar Baik Buat Pelaku Usaha, DJP Beri Waktu Tambahan Lapor SPT Badan hingga Akhir Mei

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 30 Apr 2026, 15:50 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Direktorat Jenderal Pajak resmi memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan badan hingga 31 Mei 2026. Sebelumnya, deadline pelaporan jatuh pada 30 April 2026.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers di KPP Madya Jakarta Pusat, Kamis 30 April 2026. Keputusan diambil setelah DJP menerima arahan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mempertimbangkan relaksasi.

Permintaan perpanjangan datang dalam jumlah besar. DJP mencatat ada sekitar 4.000 permohonan dari wajib pajak badan yang meminta relaksasi batas waktu pelaporan.

Bimo menyebut tingginya animo itu menjadi pertimbangan utama diambilnya keputusan ini. Pemerintah ingin memberi ruang lebih agar wajib pajak bisa menyampaikan SPT dengan lebih lengkap dan akurat.

Dengan tambahan waktu hingga akhir Mei, pelaku usaha kini punya lebih banyak ruang untuk menyiapkan dokumen pendukung. Termasuk kelengkapan perhitungan pajak dan administrasi lain yang menjadi syarat pelaporan.

Satu hal yang masih dikaji adalah relaksasi untuk pembayaran PPh badan atau PPh Pasal 29. DJP menyebut analisis masih berjalan dan hasilnya akan diumumkan setelah final.

Meski memberi kelonggaran, DJP tetap memperhatikan target penerimaan negara. Bimo memastikan kebijakan ini tidak akan mengganggu kinerja penerimaan pajak secara keseluruhan.

Data penerimaan pajak hingga 29 April 2026 disebut masih tumbuh positif di atas 18 persen. Angka ini memberi ruang bagi DJP untuk memberikan relaksasi tanpa khawatir target tahunan terganggu.

Perpanjangan ini berlaku untuk seluruh wajib pajak badan di Indonesia. DJP berharap kebijakan ini bisa meningkatkan kualitas pelaporan sekaligus mengurangi potensi kesalahan akibat terburu-buru.

Pengumuman resmi terkait teknis pelaksanaan perpanjangan ini akan segera dirilis oleh DJP dalam waktu dekat. Wajib pajak badan disarankan memantau kanal resmi DJP untuk informasi terbaru.