JAKARTA, Cobisnis.com — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membebaskan bea masuk dan pajak impor untuk barang jemaah haji 2026.
Kebijakan ini mencakup barang bawaan dan kiriman. Pemerintah ingin memberi kemudahan bagi jemaah yang telah menunggu lama.
Selain itu, banyak jemaah menabung bertahun-tahun untuk berangkat haji. Karena itu, pemerintah memberi perlakuan khusus.
Namun, fasilitas ini hanya berlaku untuk jemaah kuota resmi. Jemaah reguler dan haji khusus termasuk dalam kategori ini.
Sebaliknya, jemaah non-kuota atau haji furoda tidak mendapat fasilitas. Mereka tidak terdaftar dalam sistem pemerintah.
Selanjutnya, hanya barang pribadi yang mendapat pembebasan pajak. Oleh-oleh untuk penggunaan pribadi tetap diperbolehkan.
Akan tetapi, barang titipan atau jastip tidak termasuk. Pemerintah secara tegas mengecualikan jenis barang ini.
Untuk jemaah reguler, seluruh barang bebas bea masuk. Tidak ada batas nilai untuk barang bawaan mereka.
Sementara itu, jemaah haji khusus mendapat batas maksimal 2.500 dolar AS. Jika melebihi, petugas akan mengenakan bea masuk 10 persen.
Selain itu, pemerintah juga mengenakan PPN. Namun, mereka tidak memungut pajak penghasilan (PPh).
Di sisi lain, aturan berbeda berlaku untuk barang kiriman. Pemerintah menetapkan batas maksimal 3.000 dolar AS.
Barang tersebut dapat dikirim dalam dua kali pengiriman. Setiap pengiriman maksimal bernilai 1.500 dolar AS.
Jika melebihi batas, petugas mengenakan bea masuk 7,5 persen. Selain itu, PPN tetap berlaku.
Terakhir, pemerintah membatasi ukuran paket kiriman. Setiap pengiriman hanya boleh satu kemasan.
Pengirim juga harus mengikuti batas waktu pengiriman. Selain itu, mereka wajib menunjukkan bukti sebagai jemaah haji resmi.