JAKARTA, Cobisnis.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari kantor PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penyitaan dilakukan setelah penyidik menggeledah kantor perusahaan tersebut pada Senin, 21 September 2026. Barang bukti yang diamankan diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan dugaan suap dari pihak swasta kepada oknum di Kementerian ATR/BPN, khususnya terkait wilayah Bogor.
"Tim mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan BBE, di mana barang bukti-barang bukti tersebut diduga terkait dengan dugaan suap yang dilakukan oleh pihak swasta kepada oknum-oknum di Kementerian ATR/BPN, khususnya untuk kantor wilayah Bogor," ujar Budi.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan ekstraksi dan analisis terhadap dokumen serta barang bukti elektronik yang diamankan. Langkah tersebut dilakukan untuk membantu penyidik menyusun konstruksi perkara secara utuh.
Penggeledahan di kantor Summarecon Bogor merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan suap pengurusan HGB. Sebelumnya, KPK juga menggeledah kantor Summarecon di Jakarta Timur serta rumah pejabat Kementerian ATR/BPN pada 18 September 2026.
KPK turut melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan direktorat jenderal di Kementerian ATR/BPN. Lokasi tersebut antara lain ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, ruang Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Seluruh barang bukti kemudian akan ditelaah dan dianalisis untuk mendukung proses penyidikan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Salah satunya adalah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Tersangka lainnya yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Para tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak dan barang bukti berupa uang tunai dengan total sekitar Rp106,3 miliar.