JAKARTA, Cobisnis.com — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) tidak menahan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa, bersama pakar telematika Roy Suryo. Keputusan ini muncul setelah pengajuan penangguhan penahanan dari pihak kuasa hukum dan keluarga.
Selain itu, Kejari Jaksel menetapkan keduanya wajib lapor satu kali setiap minggu. Status ini berlaku setelah kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo dilimpahkan dari Polda Metro Jaya.
Dokter Tifa menyampaikan rasa syukur atas keputusan tersebut. Ia menilai proses hukum yang berjalan sebagai bagian dari upaya menegakkan kebenaran.
Namun, ia juga mengajak masyarakat untuk tetap berani menyuarakan keyakinan masing-masing. Ia menegaskan sikapnya tetap konsisten dalam menghadapi proses hukum.
Sementara itu, Tifa menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pihak kejaksaan dan kepolisian.
Selain itu, ia menilai aparat telah memberikan perlakuan dan fasilitas yang baik selama proses pemeriksaan. Hal itu termasuk saat dirinya menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri.
Sebelumnya, Kejari Jaksel menyebut tidak melakukan penahanan karena adanya jaminan dari keluarga. Karena itu, jaksa menilai para tersangka masih kooperatif dan tidak berpotensi menghindari proses hukum.
Di sisi lain, Kejari memastikan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Proses persidangan akan berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan.