JAKARTA, Cobisnis.com — Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aturan baru ini menghadirkan sejumlah perubahan pada tata kelola kelembagaan, masa dinas, serta ruang penugasan anggota Polri.
Salah satu perubahan utama menyentuh batas usia pensiun anggota kepolisian.
Pemerintah menetapkan usia pensiun tamtama dan bintara hingga 59 tahun. Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi dapat bertugas hingga usia 60 tahun.
Pemerintah juga membuka peluang perpanjangan masa dinas dalam kondisi tertentu. Kebijakan itu berlaku bagi perwira tinggi bintang empat dan anggota yang memiliki keahlian khusus sesuai kebutuhan organisasi.
Selain itu, revisi UU Polri mengubah aturan penempatan anggota di luar institusi kepolisian.
Kini, anggota Polri dapat mengisi jabatan pada kementerian atau lembaga yang memiliki hubungan dengan fungsi keamanan, pelayanan publik, dan penegakan hukum.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa mekanisme penempatan tersebut akan mengikuti aturan turunan yang disusun kemudian.
Di sisi lain, pemerintah memperluas peran Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas.
Kompolnas tidak hanya memberi masukan terkait kebijakan kepolisian. Lembaga tersebut juga berperan dalam penguatan integritas, profesionalisme, evaluasi organisasi, serta pengembangan pendidikan dan kode etik.
Sementara itu, revisi juga memperkuat sistem pengawasan internal di lingkungan Polri.
Pemerintah mendorong penggunaan teknologi untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan pelaksanaan tugas kepolisian.
Pada sektor pendidikan, pemerintah mewajibkan materi hak asasi manusia, demokrasi, dan pendekatan humanis masuk ke kurikulum pendidikan profesi polisi.
Selain pembaruan kelembagaan, pemerintah menambah sejumlah tugas baru bagi Polri.
Tugas tersebut mencakup penanganan tindak pidana siber, perlindungan objek vital nasional, serta penguatan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Karena itu, pemerintah menilai revisi UU Polri dapat menyesuaikan kebutuhan keamanan dan tata kelola kelembagaan yang terus berkembang.