Kemenag Cabut Izin Ponpes di Pati Usai Kasus Kekerasan Seksual Santriwati

Oleh Hidayat Taufik pada 08 May 2026, 14:56 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Agama Kabupaten Pati resmi mencabut izin operasional sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah. Keputusan itu muncul setelah pendiri ponpes berinisial AS (51) menjadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santriwati.

Dengan pencabutan izin tersebut, ponpes kini tidak lagi boleh beroperasi. Selain itu, pemerintah memastikan penutupan berlangsung permanen.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menegaskan pihaknya tidak memberi toleransi terhadap kekerasan seksual. Terutama, kasus yang melibatkan anak di bawah umur.

Ia juga meminta masyarakat ikut mengawal proses hukum hingga selesai. Menurutnya, kasus tersebut mencederai citra pesantren sebagai tempat pendidikan karakter.

Sebelumnya, Kemenag melakukan verifikasi lapangan pada 4 Mei 2026. Setelah itu, pihak kementerian langsung merekomendasikan pencabutan izin operasional ponpes.

Kemudian, pada 5 Mei 2026, Kemenag resmi mencabut izin lembaga tersebut. Karena itu, seluruh aktivitas pendidikan di ponpes dihentikan.

Di sisi lain, Kemenag memastikan pendidikan para santri tetap berjalan. Saat ini, terdapat 252 santri dari jenjang RA, MI, SMP, hingga MA yang terdampak penutupan tersebut.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat. Selain itu, publik mendesak aparat menuntaskan proses hukum terhadap tersangka.