JAKARTA, Cobisnis.com - Komisi III DPR RI menyebut dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, masuk dalam kategori mega korupsi. Penilaian itu didasarkan pada besarnya barang bukti yang telah diamankan penyidik.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pihaknya telah menyepakati pembentukan panitia kerja atau Panja untuk mengawasi proses penanganan perkara tersebut. Panja akan memantau jalannya penyidikan secara langsung.
Menurut Habiburokhman, barang bukti yang telah diamankan menunjukkan skala perkara yang sangat besar. Ia juga menyebut masih terdapat sejumlah lokasi lain yang berpotensi menjadi tempat penyimpanan barang bukti dan akan didalami penyidik.
Komisi III menegaskan pengawasan dilakukan agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. DPR juga ingin memastikan seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Habiburokhman menjelaskan penanganan perkara tetap dipimpin Kejaksaan Agung melalui Jampidsus. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri juga akan bersinergi dalam proses tersebut.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi akan memberikan supervisi terhadap penanganan kasus ini. DPR menilai kolaborasi antarlembaga diperlukan mengingat besarnya nilai dan kompleksitas perkara.
Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Perkara itu berkaitan dengan penanganan kasus PT Asabri, tata kelola batu bara, serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan. Penyidik juga menerapkan sejumlah pasal dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum. Pengawasan dari DPR dan supervisi KPK diharapkan memperkuat akuntabilitas proses penegakan hukum hingga perkara berkekuatan hukum tetap.