JAKARTA, Cobisnis.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rabu (14/10/2026).
Kelima orang tersebut keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan. Mereka terdiri atas empat pria dan satu perempuan yang selanjutnya dibawa menggunakan kendaraan tahanan.
Saat meninggalkan gedung, kelimanya memilih bungkam ketika awak media berusaha meminta keterangan. Mereka tampak menundukkan kepala saat berjalan menuju mobil tahanan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penanganan perkara ini telah beralih dari tahap penyelidikan ke penyidikan melalui gelar perkara yang berlangsung pada Selasa malam. Dalam proses tersebut, penyidik menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka.
"Setelah penyelidikan perkara ini diputuskan naik ke tahap penyidikan pada forum ekspose tadi malam, kemudian penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka," kata Budi, dikutip dari berbagai sumber, Rabu (14/10/2026).
Menurut Budi, penahanan dilakukan terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun mereka yang masih berstatus saksi dapat meninggalkan gedung KPK setelah pemeriksaan selesai.
Sebelum penahanan dilakukan, KPK lebih dahulu mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026). Sekretaris Utama BNPB Rustian termasuk di antara pihak yang dibawa untuk menjalani pemeriksaan.
Selain pejabat tersebut, sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) BNPB dan pihak swasta turut diperiksa karena diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Dari operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar serta sejumlah emas. Barang bukti yang diamankan mencakup emas batangan dan tabungan emas, sementara total keseluruhannya masih dalam proses penghitungan.
Budi menerangkan, dugaan tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa di BNPB, termasuk pengadaan yang bersumber dari dana siap pakai untuk kebutuhan penanggulangan bencana.
"Ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, di antaranya yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan," ujarnya.
Meski demikian, KPK belum membeberkan jenis bencana yang berkaitan dengan pengadaan tersebut, termasuk kemungkinan hubungannya dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
KPK menyatakan akan menjelaskan lebih lanjut mengenai objek pengadaan dan perkembangan perkara tersebut dalam konferensi pers.
"Pengadaan barang dan jasa tersebut untuk bencana apa? Itu nanti kami akan sampaikan detailnya saat konferensi pers," katanya.