JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Langkah tersebut diambil setelah penyidik menganalisis fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan perkara sebelumnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan bahwa penyidikan baru terbagi dalam dua klaster yang berkaitan dengan aliran dana sekitar Rp91 miliar dari PT Blueray Cargo. Dari dua sprindik tersebut, satu klaster telah memiliki tersangka, sementara klaster lainnya masih dalam tahap penyidikan umum untuk melengkapi alat bukti.
Menurut Taufik, identitas tersangka baru belum diumumkan kepada publik karena proses penyidikan masih berlangsung. KPK memilih menahan informasi tersebut demi kepentingan penyidikan dan pengembangan perkara lebih lanjut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang melibatkan PT Blueray Cargo. Dalam perkara sebelumnya, pemilik perusahaan John Field bersama dua pegawainya telah divonis bersalah karena terbukti memberikan suap kepada sejumlah pejabat Bea Cukai terkait pengurusan kegiatan impor.
Sementara itu, sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga masih menjalani proses persidangan atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.