Liburan ke Jepang? Siap-Siap Bayar Pajak Rp325 Ribu Mulai Juli 2026

Oleh Hidayat Taufik pada 13 Apr 2026, 15:06 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Jepang akan mulai menerapkan tarif baru pajak wisata bagi turis mancanegara pada Juli 2026. Setiap pengunjung nantinya diwajibkan membayar sebesar 3.000 yen atau sekitar Rp325 ribu saat meninggalkan negara tersebut.

Kebijakan ini diambil sebagai upaya mengendalikan lonjakan jumlah wisatawan (overtourism) yang dalam beberapa tahun terakhir dinilai semakin berdampak terhadap kehidupan masyarakat setempat. Kepadatan turis disebut mulai memengaruhi budaya, norma sosial, hingga kenyamanan warga di sejumlah destinasi favorit.

Tak hanya pajak keberangkatan, beberapa wilayah di Jepang juga berencana menaikkan pajak akomodasi. Besarannya bervariasi di setiap prefektur, menyesuaikan dengan tingkat kunjungan wisatawan serta kebutuhan daerah. Secara umum, tambahan biaya berkisar antara 100 hingga 500 yen per orang per malam.

Sejumlah daerah bahkan memberlakukan tarif lebih tinggi. Kyoto, misalnya, menjadi salah satu wilayah dengan peningkatan pajak penginapan paling signifikan, terutama untuk hotel kelas menengah hingga premium.

Pemerintah menyatakan bahwa dana dari pajak tersebut akan dialokasikan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur pariwisata, termasuk transportasi, fasilitas publik, serta layanan informasi bagi wisatawan. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan sektor pariwisata dan kualitas hidup masyarakat lokal.

Wisatawan yang berencana berkunjung ke Jepang pun disarankan untuk menyiapkan anggaran tambahan, baik untuk pajak perjalanan maupun biaya akomodasi yang berpotensi mengalami kenaikan.