JAKARTA, Cobisnis.com - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, memiliki peluang mengajukan praperadilan. Menurutnya, terdapat celah hukum dalam proses penetapan tersangka dan pengalihan penanganan perkara.
Mahfud mengatakan peluang itu muncul karena Febrie ditetapkan sebagai tersangka tanpa lebih dulu diperiksa oleh penyidik Polri. Padahal, pemeriksaan terhadap calon tersangka merupakan bagian penting dalam mekanisme hukum acara pidana.
Ia menilai perkara tersebut bukan merupakan pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam KUHAP. Yang terjadi, menurutnya, adalah pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung yang tidak memiliki dasar hukum dalam KUHAP.
Karena itu, Mahfud menilai mekanisme tersebut dapat menjadi celah yang dipersoalkan melalui praperadilan. Menurutnya, hakim dapat mempertimbangkan belum adanya pemeriksaan terhadap calon tersangka sebagai dasar untuk menguji keabsahan proses hukum.
Ia juga mengingatkan persoalan ini tidak hanya menyangkut perkara Febrie. Jika prosedur hukum tidak dijalankan sesuai ketentuan, kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi kepastian hukum dan sistem peradilan pidana secara keseluruhan.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang setelah memeriksa saksi, ahli, serta menggelar perkara. Kasus tersebut berkaitan dengan PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan proyek batu bara PLTU.
Setelah penetapan tersangka, penanganan perkara dialihkan ke Kejaksaan Agung dengan alasan mempercepat proses hukum. Mekanisme itu kini menjadi sorotan sejumlah pakar karena dinilai berpotensi menjadi isu utama apabila perkara berlanjut ke sidang praperadilan.