JAKARTA, Cobisnis.com – Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump karena dinilai melanggar konstitusi. Tarif impor yang sebelumnya diterapkan Trump kini dinyatakan ilegal.
Keputusan ini tidak hanya memukul agenda ekonomi Trump, tetapi juga membuat pemerintah AS berpotensi harus mengembalikan seluruh dana yang diterima dari penetapan tarif tersebut kepada importir.
Riset Universitas Pennsylvania melalui Penn Wharton Budget memperkirakan total dana yang harus dikembalikan bisa mencapai US$ 175 miliar atau Rp 2.955,4 triliun (kurs Rp 16.888). Beberapa importir dikabarkan sudah mengajukan gugatan untuk meminta pengembalian bea masuk.
Hal ini karena putusan MA menegaskan bahwa bea masuk Trump yang didasari Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tidak sah. Meski putusan tidak secara eksplisit membahas pengembalian dana, importir punya dasar kuat untuk mengklaim haknya.
Hakim MA, Brett Kavanaugh, menyatakan bahwa AS mungkin harus mengembalikan miliaran dolar kepada importir meski beberapa importir telah membebankan biaya tersebut ke konsumen atau pihak lain.
Keputusan MA ini juga menimbulkan ketidakpastian pada pengaturan perdagangan AS dengan berbagai negara, termasuk China, Inggris Raya, dan Jepang. Tarif yang sebelumnya membantu kesepakatan perdagangan triliunan dolar kini bisa menghadapi tantangan hukum.
Ekonom senior PNC Financial Services Group, Brian LeBlanc, mengatakan AS akan kehilangan dana besar karena sekitar 60% penerimaan bea masuk berasal dari tarif resiprokal Trump.
"Pengembalian dana akan rumit, namun sebagian besar pendapatan tarif yang hilang kemungkinan akan diganti oleh pemerintahan Trump," tulis LeBlanc di akun LinkedIn.
Meski demikian, langkah pengembalian dana bisa memicu perdebatan terkait siapa yang bertanggung jawab atas kerugian akibat tarif ilegal dan bagaimana mekanisme pengembalian dilakukan.
Putusan ini menjadi momen penting yang menegaskan batas-batas kekuasaan eksekutif AS dalam menetapkan tarif impor dan dampaknya terhadap perdagangan global.