JAKARTA, Cobisnis.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil yang diajukan oleh 13 mahasiswa hukum terhadap Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, pada Senin (2/3/2026).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan seluruh permohonan pemohon ditolak.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa Pasal 256 KUHP tidak mengatur larangan menyampaikan pendapat di muka umum, melainkan mengatur sanksi pidana terhadap aksi pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum yang dilakukan tanpa pemberitahuan dan menimbulkan gangguan kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara.
Menurut MK, unsur pidana dalam pasal tersebut bersifat kumulatif. Artinya, sanksi pidana hanya dapat dikenakan apabila dua unsur terpenuhi sekaligus, yaitu:
1. Tidak adanya pemberitahuan kepada pihak berwenang (kepolisian/Polri),
2. Aksi tersebut menimbulkan gangguan ketertiban umum, keonaran, atau huru-hara.
Sebaliknya, jika demonstrasi tidak diberitahukan tetapi tidak menimbulkan gangguan, maka tidak dapat dipidana.
Begitu pula jika sudah diberitahukan namun terjadi gangguan, pelaku juga tidak otomatis dapat dijerat Pasal 256 KUHP.
MK menegaskan bahwa ketentuan pemberitahuan bertujuan untuk mencegah pembubaran aksi oleh aparat serta menjaga ketertiban umum, bukan membatasi kebebasan berpendapat.
Karena itu, pasal tersebut dinilai tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sebelumnya, para pemohon menilai Pasal 256 KUHP berpotensi membatasi kebebasan berpendapat secara berlebihan dan meminta MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional. Namun, MK menolak seluruh dalil permohonan tersebut.