MK Tegaskan Kuota Internet adalah Hak Milik Konsumen, Operator Tak Boleh Hanguskan Sepihak

Oleh Hidayat Taufik pada 23 Jul 2026, 20:49 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa kuota internet yang telah dibeli pelanggan merupakan hak milik konsumen yang harus dilindungi oleh negara. Dengan demikian, penyedia layanan telekomunikasi tidak diperbolehkan menghanguskan sisa kuota secara sepihak.

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2026 yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan kuota internet merupakan benda tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi karena diperoleh melalui transaksi pembelian oleh konsumen.

MK menegaskan bahwa sisa kuota yang belum digunakan tetap menjadi hak pengguna. Oleh sebab itu, praktik penghapusan kuota tanpa pemberian informasi yang memadai maupun tanpa menyediakan alternatif layanan dinilai bertentangan dengan jaminan perlindungan hak milik sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.

Menurut Mahkamah, setiap nilai ekonomi yang telah dibayarkan konsumen harus mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum. Karena itu, manfaat layanan yang telah dibeli tidak boleh dihilangkan secara sepihak oleh operator telekomunikasi.

Sebagai tindak lanjut dari putusan tersebut, MK mewajibkan seluruh operator telekomunikasi menyediakan opsi layanan kuota rollover, sehingga sisa kuota pelanggan dapat tetap digunakan pada periode berikutnya.

Perkara ini diajukan oleh tiga warga negara Indonesia, yakni Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix. Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan untuk sebagian dan menyatakan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan tarif layanan telekomunikasi harus disertai kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat dimanfaatkan.