JAKARTA, Cobisnis.com — Pemerintah menyiapkan skema libur panjang menjelang Idulfitri 1447 H atau Lebaran 2026 yang membuka peluang masyarakat untuk mudik lebih lama. Kebijakan ini berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja sektor swasta, dengan total masa libur yang berpotensi mencapai hingga 13 hari.
Skema libur panjang tersebut merupakan kombinasi antara kebijakan Work From Anywhere (WFA), cuti bersama, serta hari libur akhir pekan. Selain memberikan waktu lebih luas bagi masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga, kebijakan ini juga dirancang untuk mengurai kepadatan arus mudik dan arus balik Lebaran.
Penerapan WFA diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 dan diperkuat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Pemerintah turut mengimbau perusahaan swasta agar mengadopsi sistem kerja fleksibel sebagai bagian dari upaya mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama periode Lebaran.
Menteri Ketenagakerjaan juga meminta para kepala daerah untuk mendorong perusahaan di wilayah masing-masing agar memberikan kebijakan kerja fleksibel kepada para pekerja. Dengan pengaturan tersebut, masyarakat dapat memulai perjalanan mudik lebih awal tanpa harus menunggu dimulainya cuti bersama secara resmi.
Jika dihitung sejak akhir pekan sebelum masa WFA, masyarakat berpeluang menikmati libur panjang mulai Minggu, 15 Maret hingga Selasa, 24 Maret 2026, atau selama 13 hari berturut-turut. Rentang waktu libur yang panjang ini diharapkan membuat perjalanan mudik dan arus balik lebih nyaman, terencana, serta tidak tergesa-gesa.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menciptakan distribusi arus perjalanan yang lebih merata serta meningkatkan kenyamanan masyarakat selama musim Lebaran 2026.