JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan akan menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dan suap di lingkungan kementeriannya.
"Kami ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum," ujar Nusron di Jakarta, Jumat (18/9/26).
Pernyataan tersebut disampaikan Nusron setelah dirinya dua kali tidak menghadiri rapat bersama Komisi II DPR RI pada Selasa (15/9) dan Rabu (16/9).
Ketidakhadiran itu terjadi tidak lama setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Saat ditemui di Jakarta pada Jumat, Nusron menegaskan dirinya menghargai tahapan hukum yang sedang berjalan.
Ia juga menyatakan kesiapannya untuk mengikuti serta membantu proses penyidikan yang dilakukan KPK.
"Kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini," ungkapnya, dikutip dari berbagai sumber, Sabtu (19/19/26).
Menurut Nusron, proses penyidikan merupakan kewenangan aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK.
Karena itu, ia meminta publik menunggu perkembangan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan resmi lembaga antirasuah tersebut.
Nusron berharap kasus tersebut dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus mendorong pembenahan pelayanan di lingkungan kantor pertanahan.
"Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor pertanahan. Saya kira itu," katanya.
Perkara yang tengah ditangani KPK tersebut berkaitan dengan proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
KPK melakukan OTT di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9). Sehari setelah operasi tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK menyebut empat tersangka di antaranya diduga merupakan orang yang memiliki kedekatan dengan Nusron.
Mereka adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin dari pihak swasta, serta Muhammad Fakhry yang juga berasal dari pihak swasta.
Selain keempat nama tersebut, KPK menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta sebagai tersangka.
Penyidik KPK kemudian melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di kantor Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9).
Meski demikian, KPK menyatakan ruangan kerja Nusron Wahid tidak termasuk lokasi yang digeledah dalam kegiatan tersebut.